IHSG Bergejolak, Pemerintah Pastikan Evaluasi Regulasi Pasar Modal

1 hour ago 2

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah dan otoritas akan mengevaluasi regulasi pasar modal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi terhadap regulasi pasar modal menyusul gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari perdagangan terakhir. Kondisi pasar saat ini dinilai menjadi ruang yang tepat untuk meninjau kembali kebijakan dan tata kelola pasar modal nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan tersebut telah dilakukan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pagi tadi sudah dibahas bersama Gubernur BI, Ketua OJK, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Investasi, serta dihadiri Sekretaris Kabinet,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (29/1/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah sepakat menjadikan dinamika pasar yang terjadi untuk melakukan pembenahan kebijakan. “Pada prinsipnya, kondisi ini digunakan untuk melakukan reformasi regulasi pasar modal,” katanya.

Ia menegaskan, arah evaluasi tersebut mengacu pada praktik terbaik internasional dan telah dikomunikasikan dengan lembaga indeks global. “Kami melihat best practiceyang berlaku. Langkah ini sudah memiliki jadwal dan sebelumnya juga telah dibahas dengan MSCI,” ujar Airlangga.

Saat ditanya mengenai pesan khusus pemerintah kepada otoritas pasar modal, Airlangga menyebut fokus utama berada pada agenda reformasi. “Terkait reformasi, nanti OJK yang akan memberikan penjelasan lebih rinci,” katanya.

Adapun mengenai jangka waktu dan teknis pelaksanaan kebijakan, Airlangga menyerahkan sepenuhnya kepada OJK.

Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan kembali mengalami pembekuan perdagangan untuk kedua kalinya dalam dua hari. Pada Kamis (29/1/2026), IHSG dibuka di level 8.027 poin dan dalam waktu sekitar 20 menit terkoreksi tajam hingga ke level 7.730 poin, sehingga memicu penerapan trading halt selama 30 menit sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia.

Read Entire Article
Politics | | | |