Forum Bahtsul Masail para kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Benda Kerep Cirebon.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON- Forum Bahtsul Masail para kiai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta di Pondok Pesantren Benda Kerep Cirebon, salah satu pesantren tertua dan keramat yang berdiri pada 1800-an oleh KH Sholeh Zamzami (dikenal Mbah Sholeh) keturunan Sunan Gunung Jati.
Pesantren Benda Kerep dikenal sebagai ‘Paku Bumi Islam Nusantara berada di hutan Cimeweuh yang terisolasi dan dikeilingi oleh sungai, hingga saat ini tidak ada jembatan, orang yang berkunjung harus melewati sungai, masih menjaga tradisi secara ketat, bangunan tua masih kokoh berdiri, tidak boleh ada radio dan televisi.
Listrik pun baru boleh masuk pada 90-an. Sebab sejarahnya Pesantren Benda Kerep merupakan benteng dan sentral perlawanan terhadap penjajang Belanda dan Jepang.
Para kiai muda membahas tentang usulan islah pascapemecatan kepada Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU oleh Rais Aam dan Syuriyah dengan dua alasan, yaitu afiliasi zionisme dan tata kelola keuangan yang bertentangan dengan syariat, Undang-Undang dan ART Perkum PBNU sebagaimana tertuang dalam Surat Risalah Rapat Harian Syuriyah.
Lalu ada suara islah dari Ploso dan Jombang yang bersifat imbauan. Dilanjutkan di Lirboyo di mana islah diartikan dengan percepatan muktamar (MLB) dan mengembalikan jabatan ketua umum PBNU kepada Gus Yahya dan jabatan-jabatan lain yang sebelumnya dibehentikan kepada yang bersangkutan.
Tidak lama kemudian hal itu dibantah oleh Rais Aam KH Miftakhul Akhyar dengan mengatakan bahwa Ketua Umum PBNU yang sah masih dipegang oleh PJ KH Zulfa Musthofa, dan keputusan rapat Pleno yang memecat Gus Yahya dan menetapkan PJ Kiai Zulfa Musthofa masih berlaku alias belum dicabut.
Jika ingin ada perubahan harus melalui sidang Pleno berikutnya, meminta maaf, dan yang lainnya.
Sebelumnya dari pihak Syuriyah melalui Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir, MAg dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir, tertanggal 25 November 2025, menawarkan kepada Gus Yahya menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1.

2 hours ago
3















































