Indonesia Kutuk Israel atas UU Hukuman Mati Tahanan Palestina

2 hours ago 5

Sebuah kapal terlihat berlabuh di lepas pantai Dubai, Uni Emirat Arab, menyusul penutupan Selat Hormuz oleh Iran , 1 Maret 2026.

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengecam keberlakuan undang-undang baru otoritas penjajahan Zionis Israel tentang hukuman mati terhadap para tahanan Palestina. Undang-Undang (UU) Hukuman Mati khusus warga Palestina itu dinilai sebagai produk legislasi yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional, dan menyalahi pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mendesak otoritas penjajahan Zionis Israel mencabut keberlakuan UU Hukuman Mati tersebut. “Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina,” begitu dalam siaran pers Kemenlu Indonesia, Kamis (2/4/2026).

UU Hukuman Mati tersebut sangat tak dapat diterima karena melanggar hak-hak keadilan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian yang universal.

“Undang-Undang Hukuman Mati tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang menjamin hak untuk hidup, dan hak atas peradilan yang adil,” begitu menurut Kemenlu.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” sambung Kemenlu.

Pemerintah Indonesia juga menyerukan komunitas internasional untuk menjadikan masalah keberlakukan UU Hukuman Mati untuk tahanan Palestina bikinan Knesset Zionis Israel itu sebagai permasalahan yang serius. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) diminta untuk mengambil langkah-langkah tegas dan konkret untuk mendesak Zionis Israel membatalkan undang-undang yang berlandaskan rasisme itu. 

“Khusus PBB untuk segera mengambil langkah tegas dalam memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap seluruh warga Palestina,” begitu ujar Kemenlu. Pemerintah Indonesia, pun memastikan akan terus memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.

“Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya,” ujar Kemenlu.

Kecaman internasional

Read Entire Article
Politics | | | |