Inilah Hari Baik untuk Memotong Kuku dan Tata Caranya Sesuai Sunnah

7 hours ago 5

loading...

Adapun hari yang baik untuk memotong kuku yaitu Hari Jumat, Senin dan Kamis, mengenai kesunnahan memotong kuku di hari Jumat dijelaskan dalam HR At Thabrani. Foto ilustrasi/ist

Salah satu fitrah manusia yang tidak bisa dilepaskan adalah memotong kuku. Meski hukumnya sunnah, apabila sudah lebih 40 hari belum dipotong, maka hukumnya sangat dimakruhkan. Lantas, hari-hari apa saja yang baik untuk memotong kuku ?

Dalam Islam, fitrah manusia menurut hadis sahih ada lima, yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menggunting kumis. (Riwayat Al-Bukhari Muslim)

Tentang fitrah ini, juga diterangkan dalam Hadis berikut:

أَنَّ أَنَسًا قَالَ وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Artinya: "Bahwasanya Anas berkata: ditentukan waktu bagi kita dalam menggunting kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan dan bahwa kita tidak membiarkannya keadaan tidak dipotong lebih dari 40 malam." (HR Muslim)


Waktu yang Baik Memotong Kuku

Adapun hari yang baik untuk memotong kuku yaitu Hari Jumat, Senin dan Kamis. Mengenai kesunnahan memotong kuku di hari Jumat dijelaskan dalam riwayat berikut:

مَنْ قَلَّمَ أَظْفَارَهُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وُقِيَ مِنَ السُّوْءِ فِي مِثْلِهَا

Artinya: "Siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat, niscaya ia akan dijaga dari kejahatan." (HR ath-Thabrani)

Kebiasaan memotong kuku pada hari Jumat juga dilakukan oleh sebagian sahabat dan Tabiin. Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan sanadnya dalam As-Sunan Al-kubra, (3/244) dari Nafi, sesungguhnya Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasanya memotong kuku dan memendekkan kumis pada setiap hari Jumat.

Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Al-Mushannaf dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimy berkata, "Dahulu para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Siapa yang mandi hari Jumat, memakai siwak dan memotong kukunya, maka dia wajib (mendapatkan pahala)." Diriwayatkan oleh Humaid bin Zanjawaih.

Read Entire Article
Politics | | | |