Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Eksploitasi Anak

9 hours ago 5

loading...

Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (10/7/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (10/7/2025). Laporan ini berkaitan dengan unggahan konten di media sosial yang diduga mengeksploitasi dan menyebabkan tekanan psikologis pada salah satu anak Dhani yang masih di bawah umur.

Dalam proses pelaporan, Ahmad Dhani turut menghadirkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi. Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menuturkan bahwa konten yang diunggah Lita Gading di Instagram dianggap menyinggung hak anak, baik dari sisi privasi maupun perlindungan psikis.

"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, tindakan Lita dianggap telah melanggar hukum nasional sekaligus konvensi internasional yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan stigma sosial.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Lita Gading ke Dhani: Laporkan Saja Semua Netizen

Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Eksploitasi Anak

Foto/Ravie Mulia Wardani

Aldwin menyatakan bahwa laporan tersebut tak hanya mengacu pada UU Perlindungan Anak, tetapi juga melibatkan pasal dalam UU ITE karena penyebaran konten melalui platform digital.

Read Entire Article
Politics | | | |