Ironi Magang Tanpa Gaji: Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan dan HAM

7 hours ago 10

Image Anindhito Gading Rasunajati

Hukum | 2026-07-12 08:23:06

Ilustrasi Unpaid Internship. (Referensi: businessinsider.com)

Ilusi Pengembangan Karir dan Komodifikasi Terselubung Tenaga Kerja Pemula

Dinamika pasar kerja saat ini yang diwarnai oleh persaingan sengit telah melahirkan berbagai penyimpangan dalam hubungan industrial, salah satu yang paling krusial untuk dikaji adalah fenomena unpaid internship atau pemagangan tanpa uang saku. Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, korporasi secara terus-menerus memproduksi narasi yang meromantisasi pemagangan sebagai sebuah wadah edukasi, pembentuk talenta, dan motivasi untuk transfer pengetahuan lintas generasi (Husni, 2019).

Melalui tulisan ini, akumulasi pengalaman praktis, pembentukan jejaring profesional (networking), dan sertifikat kelulusan dikonstruksikan sebagai kompensasi substitutif yang sejajar atau bahkan diklaim lebih baik dibandingkan dengan pembayaran uang saku.

Praktik ini, apabila dianalisis dengan sosiologi ketenagakerjaan, merupakan instrumen yang sangat mengeksploitasi kerentanan psikologis serta ekonomi para pencari kerja pemula, baik mahasiswa tingkat akhir maupun fresh graduates. Akibat tingginya ketidakseimbangan informasi dan ketimpangan di bursa kerja, para kandidat ini terdorong, atau lebih tepatnya terkondisikan, untuk merelakan waktu, energi, dan dedikasi produktif mereka secara cuma-cuma demi mengamankan sebuah portofolio semu yang dijanjikan akan memuluskan karier mereka (Wijayanti, 2009).

Rasionalisasi korporasi ini secara bertentangan dengan ratio legis dan filosofi dasar hukum ketenagakerjaan. Secara eksistensi, hukum ketenagakerjaan hadir sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) untuk memberikan intervensi protektif yang tegas kepada pihak pekerja yang berada pada posisi inferior akibat ketimpangan posisi tawar (unequal bargaining power) ketika berhadapan dengan pemilik modal (Asikin dkk, 2010).

Oleh karena itu, menormalisasi sebuah sistem operasional di mana seorang individu diwajibkan tunduk pada hierarki komando, terikat pada jam kerja yang kaku, serta dibebani target yang selalu meningkat layaknya pekerja penuh waktu tanpa sekecil apa pun imbalan materiil, merupakan bentuk pengingkaran terhadap marwah kemanusiaan yang menentang segala penghisapan tenaga manusia oleh manusia lainnya.

Menelaah Batasan antara Pelatihan Kerja dan Hubungan Kerja Subordinatif

Dalam hukum ketenagakerjaan, terminologi pemagangan memiliki parameter yuridis yang dikonstruksikan oleh negara guna memitigasi risiko eksploitasi berkedok edukasi.

Menurut konstruksi normatif hukum ketenagakerjaan, hakikat dari magang adalah pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu di bawah bimbingan dan pengawasan langsung instruktur atau pekerja yang memiliki kualifikasi kompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Abrianto, 2024), bukan direduksi menjadi instrumen rekrutmen berbiaya nol (zero-cost recruitment) untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif maupun teknis operasional harian perusahaan.

Pengetahuan dari pengaturan pemagangan berakhir pada penciptaan sumber daya manusia yang terampil, tersertifikasi, dan adaptif, di mana tahapan ini diposisikan sebagai fase transisional sebelum individu tersebut benar-benar masuk ke dalam suatu hubungan kerja yang mengikat (Uwiyono dkk, 2020). Akan tetapi, pada realitas industri saat ini, batasan konseptual antara “peserta magang yang secara yuridis berstatus sebagai pembelajar” dan “pekerja yang melaksanakan kewajiban kontraktual” telah dikaburkan melalui rekayasa kebijakan internal dan restrukturisasi kelembagaan korporasi.

Ilustrasi Unpaid Internship. (Referensi: cirkledin.com)

Banyak entitas bisnis, mulai dari korporasi multinasional raksasa hingga perusahaan rintisan (startup) skala menengah, yang mendesain program unpaid internship sehingga deskripsi pekerjaan (job description), indikator kinerja utama (key performance indicators), serta rantai komando bagi peserta magang berhimpitan secara identik dengan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (Khakim, 2020).

Pembeda di antara keduanya hanyalah pemisahan terhadap hak-hak finansial peserta magang. Situasi yang berlawanan ini membuat sebuah penyimpangan yuridis tingkat tinggi; korporasi dengan leluasa menanggung surplus produktivitas dari perasan keringat tenaga kerja magang untuk mendongkrak margin profitabilitas komersial, sementara di sisi lain kewajiban asasi korporasi untuk mendistribusikan uang saku diselundupkan dan dieliminasi sepenuhnya (Sutedi, 2009).

Distorsi pemahaman eksploitatif inilah yang mengharuskan adanya reinterpretasi oleh otoritas hukum mengenai prasyarat materiil dari sebuah program magang agar ekosistem hubungan industrial tidak terjerumus pada praktik perbudakan gaya baru.

Mengurai Hukum Positif: Dekonstruksi Pemagangan Tanpa Uang Saku dalam Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

Melakukan pengujian berdasarkan tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia akan menyingkap realitas bahwa praktik unpaid internship pada korporasi komersial secara terang benderang bertentangan dengan hukum positif yang sedang berlaku (ius constitutum).

Tangkapan Layar UU Ketenagakerjaan. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) telah meletakkan dasar pengaturan pemagangan secara spesifik dalam Bab V yang mengupas Pelatihan Kerja.

Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, para perancang undang-undang telah secara eksplisit menggariskan bahwa hak-hak peserta magang meliputi hak untuk memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi, jaminan sosial tenaga kerja, serta hak untuk mengantongi sertifikat kompetensi. Kehadiran frasa “memperoleh uang saku” dalam formulasi hukum tersebut merupakan sebuah amanat undang-undang bersanksi yang memiliki sifat memaksa (dwingend recht).

Karakteristik dwingend recht ini mengimplikasikan bahwa hak normatif tersebut sama sekali tidak dapat direduksi dan disimpangi melalui instrumen kesepakatan sepihak (standard contract) atau bahkan kesepakatan kolektif, mengingat hukum ketenagakerjaan di Indonesia dikonstruksikan dengan memegang teguh asas perlindungan guna memproteksi subjek hukum yang lebih rentan (Wijayanti, 2009).

Tangkapan Layar Permenaker 6/2020. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Implementasi teknis dari lex generalis tersebut selanjutnya diturunkan dalam instrumen kebijakan sektoral, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020). Pasal 13 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 14 Permenaker 6/2020, publik dan para pemangku kepentingan disuguhkan uraian yang sangat rinci bahwa setiap penyelenggara pemagangan dibebani kewajiban mutlak (absolute liability) untuk menyalurkan uang saku kepada seluruh peserta pemagangan.

Penjelasan pasal ini lebih lanjut mengikat korporasi bahwa besaran komponen uang saku tersebut wajib mengakumulasi unsur-unsur kehidupan berupa biaya transportasi, uang makan, serta insentif apresiasi bagi peserta selama mengikuti program pelatihan kerja tersebut.

Berpijak pada konstruksi doktrinal dan hukum normatif yang ini, maka konsep unpaid internship dengan valuasi kompensasi finansial nol rupiah adalah sebuah tindakan penyelundupan hukum (smokkelen) yang inkonstitusional dan menyandang status cacat hukum sejak masa pra kelahirannya (void ab initio). Perlu ditekankan bahwa rezim kewajiban kontraktual ini berlaku bagi penyelenggaraan magang mandiri di lingkungan perusahaan komersial.

Lingkup berlakunya undang-undang ini memiliki batasan dan tidak dapat disamakan analoginya dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program-program perguruan tinggi tersebut terintegrasi secara sepadan dengan Satuan Kredit Semester (SKS) kurikulum pendidikan formal di bawah yurisdiksi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang penyelenggaraannya tunduk pada rezim hukum sistem pendidikan nasional, bukan rezim ketenagakerjaan industri pencari laba.

Kesesatan Kontraktual dan Ketidakseimbangan Daya Tawar: Tinjauan Hukum Perikatan terhadap Klausul Pelepasan Hak Cacat Hukum

Dalam dinamika temuan di lapangan, instrumen utama yang lazim didayagunakan oleh korporasi untuk melegitimasi praktik unpaid internship adalah melalui penandatanganan pakta integritas, Non-Disclosure Agreement (NDA), atau dokumen Perjanjian Pemagangan yang sengaja dibingkai dengan klausul-klausul baku (standardized clauses) yang bersifat eksploitatif.

Di dalam lembaran dokumen legal tersebut, tidak jarang tim legal korporasi menyelipkan klausul pelepasan hak (waiver of rights) di mana peserta magang secara tertulis, tetapi faktanya di bawah tekanan keadaan dan dominasi korporasi (dwang) harus mendeklarasikan kesediaan mutlaknya untuk tidak menuntut honorarium, upah, uang saku, atau bentuk representasi kompensasi moneter apa pun dari perusahaan selama durasi masa pelatihan berlangsung.

Manuver legal formal ini kerap kali diyakini secara naif oleh manajemen sumber daya manusia korporasi sebagai pelindung yuridis tak tertembus yang akan membebaskan mereka dari segala bentuk tuntutan litigasi ketenagakerjaan di kemudian hari. Namun, apabila dibedah menggunakan hukum keperdataan yang berfungsi sebagai lex generalis dari hukum kontrak ketenagakerjaan, argumentasi tersebut merupakan perwujudan dari kesesatan nalar yang fatal (Subekti, 2014).

Potret Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Referensi: Pribadi)

Perjanjian magang yang mengakomodasi klausul bahwa peserta bersedia tidak dibayar sama sekali, atau menarasikan bahwa peserta secara “sukarela” merelakan pelepasan haknya atas uang saku yang telah dijamin dan diamanatkan oleh undang-undang, merupakan sebuah perbuatan hukum yang menabrak salah satu syarat objektif sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/KUHPerdata), yaitu syarat mengenai urgensi adanya suatu sebab yang diperbolehkan (geoorloofde oorzaak).

Pengertian tentang sebab yang diperbolehkan mengandung signifikansi bahwa substansi, materi muatan, dan orientasi dari sebuah kesepakatan tidak boleh sedikit pun bersinggungan, berbenturan, atau menabrak ketentuan undang-undang yang bersifat memaksa, nilai-nilai ketertiban umum (openbare orde), maupun norma kesusilaan yang dipelihara di tengah peradaban masyarakat.

Mengingat norma yang terkandung dalam Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan bersifat absolut dalam mewajibkan pemberian uang saku, maka setiap klausul perjanjian privat yang berupaya menyimpangi atau meniadakan hak normatif tersebut otomatis cacat materiil dan menjadi batal demi hukum (nietig). Implikasi doktrinal dari batal demi hukum ini sangatlah merusak bagi kelangsungan kontrak tersebut; hukum memandang bahwa sejak detik pertama perjanjian eksploitatif itu ditandatangani dan dibubuhi meterai (jika ada), klausul pelepasan hak atas uang saku tersebut sama sekali tidak pernah diakui eksistensinya secara yuridis, tidak pernah melahirkan perikatan, dan nihil daya ikat serta kekuatan eksekutorial bagi pihak mana pun.

Oleh karena konstelasi hukumnya demikian, maka segala dalih pembelaan korporasi yang mengklaim bahwa peserta magang telah menyetujui ketiadaan bayaran secara sadar, merdeka, dan tanpa paksaan (volenti non fit injuria) menjadi gugur di hadapan UU Ketenagakerjaan yang didesain secara spesifik untuk menjadi pelindung bagi pihak yang tidak memiliki daya tawar (Subekti, 2014).

Fiksi Hukum Ketenagakerjaan: Transformasi Status Pekerja sebagai Instrumen Pemulihan Hak Secara Paksa

Konsekuensi logis dan dampak litigasi dari penyelenggaraan operasional program pemagangan yang mengangkangi ketentuan perundang-undangan sesungguhnya membawa implikasi yang sangat merusak dan berbiaya mahal bagi posisi hukum pihak korporasi pemberi kerja. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang di Indonesia patut diapresiasi karena telah mengantisipasi celah hukum yang berpotensi membesar menjadi ruang eksploitasi bagi pengusaha untuk mengakuisisi tenaga kerja berbiaya murah di bawah kamuflase program magang.

Melalui Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, perancang UU telah menegakkan sebuah norma hukum yang bersifat korektif sekaligus menghukum. Ketentuan tersebut mendelegasikan bahwa apabila suatu penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri dilakukan tanpa landasan perjanjian pemagangan tertulis, atau diselenggarakan berbekal perjanjian tertulis tetapi materi muatannya terbukti tidak memenuhi kualifikasi ketentuan minimal mengenai hak dan kewajiban peserta (yang secara esensi mencakup hak atas uang saku), maka perjanjian pemagangan yang cacat tersebut otomatis batal demi hukum. Bahkan, pada saat pembatalan itu terjadi, status sang peserta magang berubah menjadi pekerja atau buruh pada perusahaan penyelenggara yang bersangkutan (Abrianto, 2024).

Ketentuan ini merupakan perwujudan dari perlindungan hukum progresif yang dikenal dengan doktrin fiksi hukum ketenagakerjaan (legal fiction in labor law). Doktrin ini bekerja sebagai mekanisme proses di mana organ negara, melalui pemisahan hukum, turun tangan melakukan intervensi secara langsung untuk merekonstruksi dan memulihkan suatu hubungan perdata yang lahir dalam kondisi cacat akibat praktik eksploitasi (Khakim, 2020).

Metamorfosis status hukum dari seorang yang awalnya hanya dilabeli peserta magang bertransformasi menjadi pekerja penuh waktu akan memicu rentetan efek domino terhadap deretan kewajiban pemenuhan hak-hak normatif dan beban kompensasi finansial yang harus seketika itu juga ditunaikan oleh korporasi.

Ilustrasi Magang. (Referensi: zonamahasiswa.id)

Begitu status yuridisnya terkonfirmasi sebagai pekerja, yang menurut hukum ketenagakerjaan sering kali otomatis diinterpretasikan beralih menjadi pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) akibat ketiadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang sah, maka seluruh lapisan rezim ketentuan mengenai standar pengupahan nasional menancapkan pengikatnya kepada korporasi tersebut.

Konsekuensi yuridisnya bermakna bahwa korporasi pengelola magang tidak hanya diwajibkan menyetorkan akumulasi uang saku dengan nominal minimal yang tertunggak, melainkan dijatuhi beban kewajiban hukum untuk membayarkan penuh kompensasi upah yang sepenuhnya sepadan dengan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan secara sah di yurisdiksi administratif perusahaan tersebut beroperasi.

Perhitungan akumulasi kewajiban pembayaran upah minimum ini diberlakukan asas retroaktif, yaitu dihitung berderet mundur sejak kalender hari pertama sang pemagang tersebut menginjakkan kaki, mendedikasikan waktu, dan mengucurkan keringat kontribusinya di bawah kamuflase magang (Husni, 2019).

Penetrasi hukum tidak berhenti sampai di situ; hak-hak turunan pekerja lainnya kini beralih menjadi piutang pekerja yang harus dilunasi korporasi. Hak tersebut meliputi proteksi atas durasi batas waktu kerja maksimal, pemberian kompensasi cuti tahunan, keharusan perhitungan upah lembur secara akumulatif apabila individu tersebut terbukti dipekerjakan melewati ambang batas jam kerja normal (40 jam seminggu), hingga pemenuhan kewajiban pendaftaran sekaligus pembayaran tunggakan premi jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dimensi Kriminologi Korporasi: Ancaman Pidana Ketenagakerjaan di Balik Penggelapan Hak Normatif Upah Minimum

Dalam penegakan hukum di Indonesia, persoalan unpaid internship sering kali direduksi menjadi sengketa keperdataan atau murni perselisihan hubungan industrial yang berakhir pada pengadilan hubungan industrial. Namun, apabila dikontekstualisasikan secara jernih, praktik rekayasa status pekerja menjadi peserta magang tanpa upah ini sesungguhnya menyimpan dimensi pertanggungjawaban hukum pidana yang secara masif sering diabaikan atau bahkan tidak disadari oleh para jajaran eksekutif korporasi.

Berpijak pada analisis kriminologi korporasi, tindakan memanipulasi dan merekayasa status kontraktual pekerja menjadi sekadar magang dengan motif untuk menghindari kewajiban penyaluran upah minimum, maka dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang bersarang di sektor industrial (Sutedi, 2009).

Kebiasaan perusahaan yang lalai, atau lebih tepatnya sengaja menghindar, dalam membayarkan hak upah minimum secara utuh, khususnya setelah status hukum sang magang bertransformasi secara paksa demi hukum menjadi status pekerja akibat pelanggaran syarat sah pemagangan dapat mengeskalasi derajat persoalan ini dari ranah litigasi perdata menuju ke ranah penyidikan pro-justitia yang diinisiasi oleh kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil.

Tangkapan Layar UU Cipta Kerja. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Konstruksi ancaman pidana ini diatur menurut hukum pidana ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja Jo. Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja. Instrumen hukum pemidanaan ini mendeklarasikan bahwa tindakan pengusaha yang secara sadar dan sengaja membayarkan upah kepada pekerjanya dengan nominal yang lebih rendah dari pedoman ketentuan upah minimum, diklasifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan (misdrijf), dan terlarang untuk direduksi menjadi pelanggaran administratif biasa (overtreding).

Jerat ancaman sanksi pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan ancaman kurungan maksimal hingga 4 tahun, serta ditambah dengan sanksi denda bernominal ratusan juta rupiah, secara riil telah mengintai para direktur utama, manajer sumber daya manusia, atau seluruh jajaran pengurus korporasi yang terbukti memenuhi unsur mens rea dan actus reus dalam skema eksploitasi magang semacam ini.

Oleh karenanya, sikap meremehkan dan menyepelekan pemberian kompensasi yang adil bagi tenaga magang, di mana pemagang tersebut secara riil telah melakukan pekerjaan teknis yang substansial dan operasional, yang sama signifikansinya dengan korporasi tersebut telah menanam bom waktu di bawah fondasi bisnisnya sendiri. Sewaktu-waktu bom tersebut berpotensi meledakkan reputasi komersial bisnis, meruntuhkan kepercayaan investor, sekaligus menyeret paksa jajaran manajemen puncaknya ke dalam pusaran litigasi pidana ketenagakerjaan yang menguras energi dan mendelegitimasi kehormatan mereka (Uwiyono dkk, 2020).

Pelanggaran Konstitusional dan Hak Asasi Manusia: Perampasan Keadilan dan Pencurian Nilai Lebih Tenaga Kerja

Untuk mendapatkan gambaran permasalahan yang komprehensif, analisis hukum tidak boleh hanya terkurung pada teks hukum ketenagakerjaan semata. Eksistensi dan proses normalisasi masif terhadap budaya unpaid internship wajib dibedah dari supremasi konstitusi serta pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Tangkapan Layar UUD NRI Tahun 1945. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Merujuk Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah menancapkan sebuah garansi konstitusional, di mana dengan tegas dinyatakan bahwa setiap insan, terbebas dari label kelas atau status profesional apa pun, memiliki hak asasi yang tak dapat dicabut untuk bekerja serta berhak memperoleh imbalan beserta perlakuan yang adil dan layak dalam harmoni suatu hubungan kerja.

Tangkapan Layar UU Hak Asasi Manusia. (Referensi: peraturan.bpk.co.id)

Jaminan konstitusi ini secara konseptual diharmonisasi lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU Hak Asasi Manusia), spesifik pada Pasal 38 UU Hak Asasi Manusia yang dengan gamblang mewujudkan perlindungan hak setiap warga negara untuk meraup upah yang proporsional, beradab, dan berkeadilan; sebuah upah yang seimbang dengan derajat dedikasi, prestasi kerja, bobot tanggung jawab, dan hasil akhir produktivitasnya.

Benturan terhadap prinsip HAM ini terjadi ketika seorang anak muda, berbekal antusiasme dan melabeli dirinya sebagai pemagang, diinstruksikan oleh atasannya untuk mengeksekusi proyek-proyek berskala makro maupun mikro yang sifatnya substantif, yang pada titik akhir kalkulasi komersial terbukti berkontribusi secara langsung pada penciptaan nilai tambah operasional (value creation), menghasilkan efisiensi tata kelola struktural, atau bahkan menginjeksi aliran laba langsung ke rekening korporasi tersebut.

Apabila tetesan keringat dan pengerahan kapasitas intelektual tersebut ditolak mentah-mentah untuk direkognisi dan sama sekali tidak diimbangi dengan reward pencairan finansial sedikit pun, maka pada detik tersebut telah terjadi praktik pencurian nilai lebih (surplus value extraction) hasil perasan tenaga kerja (Asikin dkk, 2010).

Praktik kejam ini secara brutal menginjak prinsip keadilan yang diagungkan dalam instrumen HAM universal. Menafikan kontribusi ekonomi pekerja magang atas nama doktrin pemberian peluang karier merupakan kedok yang digunakan oleh mekanisme pasar bebas untuk melegitimasi penghisapan modern yang membajak jargon-jargon kepedulian industri, sehingga praktik keji ini sah untuk diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan pengkhianatan terhadap komitmen HAM negara kesejahteraan (Wijayanti, 2009).

Dampak Sosiologis dan Pemisahan Kelas: Unpaid Internship sebagai Pemicu Kesenjangan Sosial-Ekonomi

Apabila ditelaah lebih dalam menurut sosiologi hukum dan teori kelas sosial, masifnya praktik magang nir-bayaran ini berfungsi sebagai instrumen ideologis yang sangat efektif untuk melanggengkan elitisme dan memelihara diskriminasi dalam stratifikasi arena dunia kerja modern.

Berbagai literatur sosiologis dan studi ketenagakerjaan secara konsisten mengonfirmasi sebuah fakta memilukan bahwa program-program unpaid internship, khususnya yang diselenggarakan oleh korporasi multinasional di perkotaan atau instansi-instansi di daerah-daerah, sering kali hanya dapat diakses secara eksklusif oleh individu-individu dari kelas ekonomi menengah ke atas.

Para pemuda era modern ini masih mengantongi privilese hak istimewa, wujudnya berupa fasilitas pengaman finansial, tabungan orang tua, atau subsidi silang dari keluarga inti yang melimpah untuk biaya hidup yang fantastis, menjamin kemewahan akomodasi, ongkos mobilitas transportasi harian, dan logistik sepanjang durasi program magang gratisan tersebut berlangsung (Asikin dkk, 2010). Program ini menjadi panggung bagi mereka yang lahir dari privilese untuk menambal portofolio mereka menjadi semakin berkilau tanpa harus menahan rasa lapar perut mereka di hari kerja.

Menengok sisi yang bertolak belakang, kelompok mahasiswa berbakat, cerdas, atau para perintis pencari kerja yang berasal dari strata sosial ekonomi kelas marjinal akan mengalami nasib yang kelam. Individu-individu pekerja keras yang setiap pagi harus menguras keringat untuk menyambung keberlangsungan hidupnya sendiri, yang harus membayar uang kos bulanan dari hasil kerja paruh waktu mereka, secara sistematis, kejam, dan otomatis akan tereksklusi dari gemerlap peluang pendaftaran magang di perusahaan-perusahaan raksasa penyedia portofolio emas tersebut (Uwiyono dkk, 2020).

Tembok eksklusif inilah yang pada tahapan krisis kehidupan berikutnya akan memutus urat nadi akses kaum marjinal terhadap akumulasi pengalaman tingkat tinggi, jejaring elite sirkel profesional pemegang modal, dan surat rekomendasi yang sangat esensial sebagai penggerak mobilitas sosial vertikal.

Konsekuensinya, si kaya akan semakin menguasai posisi-posisi prestisius bermodalkan portofolio panjang tanpa bayaran di masa mudanya, sementara si miskin terpaksa menerima tawaran pekerjaan rendahan karena resume mereka kosong dari logo korporasi multinasional.

Oleh sebab itu, pembiaran pasif maupun aktif oleh aparatur negara terhadap fenomena praktik eksploitatif ini merupakan representasi dari sebuah bentuk kejahatan peradaban yang tersistematis. Pembiaran ini secara efektif memberangus nilai-nilai luhur dari prinsip kesetaraan peluang (equal opportunity) serta secara proaktif menumbuhsuburkan benih-benih segregasi kelas dan polarisasi kesenjangan sosial-ekonomi yang kian curam dalam hukum ketenagakerjaan republik ini (Khakim, 2020).

Mekanisme Pengawasan Negara: Urgensi Intervensi Birokrasi dan Restorasi Ekosistem Hubungan Industrial

Terjadinya penyimpangan berupa menjamurnya praktik unpaid internship di sektor riil mengindikasikan kelumpuhan dari sistem pengawasan regulasi yang dikelola oleh organ pemerintahan terkait. Dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Ketenagakerjaan, kehadiran negara sebagai penengah yang netral, tetapi tegas merupakan sebuah kewajiban untuk menetralisasi kebrutalan mekanisme persekongkolan oligarki industri (Husni, 2019).

Kewenangan dan diskresi pengawasan ini dimandatkan oleh undang-undang ke atas pundak fungsional Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sebuah instrumen birokrasi yang bernaung dan beroperasi di bawah Dinas Ketenagakerjaan level provinsi maupun langsung disupervisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dibekali atribut kewenangan yudisial, mandat pro-justitia tertentu, dan otoritas inspeksi mendadak ke fasilitas pabrik, kantor, maupun sentra produksi guna mengawasi adanya modus-modus perburuhan terselubung (Sutedi, 2009).

Logo Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Dinas Ketenagakerjaan. (Referensi: wikimedia.org)

Birokrasi ketenagakerjaan dituntut untuk melakukan intervensi progresif melalui serangkaian agenda audit investigatif, verifikasi kelayakan, dan penetrasi proaktif yang sistematis serta menyebar tanpa kompromi. Para pengawas diharuskan untuk secara agresif membongkar, menginspeksi, dan membedah dari pasal per pasal dalam dokumen Perjanjian Pemagangan yang digunakan sebagai instrumen perekrutan oleh korporasi skala menengah hingga atas.

Tindakan represif ini menduduki posisi krusial untuk memblokir laju penyelundupan hukum ketenagakerjaan, memastikan setiap klausul yang memuat pelepasan hak uang saku segera diperingatkan, dibatalkan, dan pelakunya diseret pada konsekuensi pemenuhan hak upah minimum kompensasi pekerja, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Lemahnya pengawasan akibat kekurangan personel, korupsi birokrasi, atau apatisme pejabat negara, tidak boleh lagi diwajarkan. Negara melalui pemerintah harus merestorasi tatanan ini dengan merevitalisasi pengawasan terpadu berbasis digital, di mana setiap calon tenaga magang dapat mengakses portal pendaftaran program yang telah disahkan kelayakannya secara real-time oleh otoritas negara, sehingga ruang gerak bagi korporasi yang berniat mengekstraksi tenaga generasi muda tanpa kompensasi sepeser pun dapat dikenai sanksi maksimal.

Rekonstruksi Paradigma Magang Menuju Keadilan Ketenagakerjaan yang Beradab

Sebagai penutup, melalui seluruh rangkaian panjang telaah yuridis, perdata, pidana, sosiologis, dan administrasi yang telah dielaborasi pada paparan terdahulu, ditarik sebuah konklusi doktrinal, bahwa praktik korporasi komersial merekrut angkatan kerja muda melalui skema unpaid internship terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Apabila realitas praktik ini ditinjau dari filosofis konstitusi negara yang mengagungkan hak atas kelayakan hidup, dibedah menggunakan instrumen perlindungan hukum ketenagakerjaan, maupun diuraikan bersandarkan pada doktrin hak asasi manusia dan syarat perikatan keperdataan, seluruh elemen akan mengerucut pada satu titik puncak; bahwa setiap waktu yang direnggut, setiap tetes pengerahan tenaga biologis yang didasari atas mandat instruksi dan subordinasi, serta setiap pelibatan fungsi intelektual untuk mendorong keberhasilan proyek korporasi, maka aktivitas tersebut harus diganjar dan diimbangi dengan perwujudan kontraprestasi finansial, baik dalam konstruksi upah maupun wujud minimum uang saku yang menjaga harkat martabat sang pemagang (Husni, 2019).

Aturan transformatif berupa perubahan status pemagang menjadi pekerja secara otomatis adalah representasi kecerdasan oleh pembentuk regulasi bangsa ini dalam konteks ketenagakerjaan. Untuk menerjemahkan cita-cita keadilan ketenagakerjaan ini, dibutuhkan gerakan literasi dari para pemangku kepentingan untuk merekonstruksi wawasan hukum jutaan angkatan pencari kerja muda; mereka harus dididik untuk memandang diri mereka bukan sebagai pengemis portofolio, melainkan sebagai aset vital yang waktu dan kecerdasannya memiliki valuasi ekonomi terhormat.

Penegakan hukum yang agresif, tanpa pandang bulu, terbebas dari intervensi modal, serta dikawal oleh penerapan sanksi pidana dan perdata mutlak ditegakkan. Hanya melalui perlawanan hukum inilah, kedaulatan negara dapat ditegakkan untuk memberikan tanggungan bahwa muruah institusi pemagangan di panggung profesional tanah air akan dikembalikan kepada fitrah sucinya, yaitu sebagai sumber daya unggul pembangun bangsa, dan diharamkan untuk menjadi pabrik eksploitasi nir-adab yang memiskinkan putra-putri terbaik bangsa di awal masa muda mereka.

Referensi

Buku

Abrianto, B. O. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Pengantar, Hakikat Hubungan Kerja, dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan (Edisi 1). Jakarta: Kencana.

Asikin, Z., Wahab, A., Husni, L., dan Asyhadie, Z. (2010). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.

Husni, L. (2019). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan: Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Khakim, A. (2020). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Penerbit Intermasa.

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Uwiyono, A., Hoesin, S. H., Suryandono, W., dan Kiswandari, M. (2020). Asas-Asas Hukum Perburuhan (Edisi 2). Jakarta: Rajawali Pers.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 351).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |