Perkara Febrie Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Kekhawatiran Pegiat Antikorupsi

3 hours ago 6

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febri mengaku akan mempertanggungjawabkan barang bukti dan temuan uang senilai Rp476 miliar yang ditemukan oleh tim gabungan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri di rumah Jampidsus di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute meragukan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). IM57+ Institute meragukan Kejagung dapat memeriksa eks petingginya sendiri secara profesional.

"Publik pasti bersikap skeptis terhadap upaya lanjutan penegakan hukum ini yang akan ditangani Kejaksaan Agung. Keraguan publik tersebut beralasan karena bagaimana bisa institusi (dalam hal ini pidsus) bertindak objektif apabila menyidik mantan atasannya yang pernah menjabat sebagai jampidsus," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada Sabtu (11/7/2026).

Oleh karena itu, Lakso menuntut Kejagung menunjukan komitmen sangat serius untuk menjawab keraguan publik. Caranya menurut Lakso ialah tegakkan hukum atas kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.

"Tanpa adanya penyelesaian, ini akan menjadi preseden buruk bahwa Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya secara tuntas. KPK pernah menangani kasus yang melibatkan aparatnya secara tuntas," ujar Lakso.

Selain itu, Lakso menganalisa adanya potensi kasus ini diambil alih KPK. Apalagi terdapat ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KPK bahwa KPK berhak mengambil alih penanganan perkara ketika kasus mandek atau berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

"Perlu adanya dukungan dan instruksi yang jelas agar KPK mengabilalih ketika ada ketidakjelasan dalam penanganan ini," ujar Lakso.

Lakso berharap ke depannya Kejagung dapat legawa kalau pada akhirnya punya kendala mengusut kasus yang menjerat eks petingginya. "Kejaksaan Agung harus kooperatif ketika memang tidak mampu menangani secara tuntas agar kasus ini diambil alih oleh KPK. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang," ujar Lakso.

Read Entire Article
Politics | | | |