Israel Permudah Warganya Beli Tanah di Tepi Barat, RI dan Tujuh Negara OKI Kompak Mengutuk

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, Qatar, mengutuk kebijakan Israel yang berupaya memaksakan kedaulatan mereka terhadap wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kecaman tersebut muncul setelah kabinet keamanan Israel dilaporkan telah menyetujui sejumlah aturan baru, salah satunya mempermudah warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat. 

"Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengutuk keras keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum, memperkuat aktivitas pemukiman, dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina," tulis Kementerian Luar Negeri RI lewat akun X resminya, Senin (9/2/2026). 

Menlu dari delapan negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menilai, tindakan ekspansionis Israel yang berkelanjutan, termasuk di wilayah Tepi Barat, menjadi pemicu konflik dan kekerasan di kawasan tersebut. 

"Para menteri menyatakan penolakan mutlak mereka terhadap tindakan ilegal ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara merdeka dan berdaulat mereka di garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem yang diduduki sebagai ibu kotanya," ungkap Kemlu RI. 

Para menlu menilai, kebijakan Israel tersebut turut merusak upaya perdamaian dan stabilitas yang tengah berlangsung di sana. "Para Menteri menegaskan bahwa tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki tersebut batal demi hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang mengutuk semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur," kata Kemlu RI. 

Selain itu, para menlu menilai, kebijakan terbaru Israel juga bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024, yakni menyatakan kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan keberadaannya yang berkelanjutan adalah ilegal. Mahkamah Internasional pun menegaskan perlunya mengakhiri pendudukan Israel dan pembatalan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.

Menlu RI bersama tujuh menlu negara OKI lainnya menyerukan komunitas internasional memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya serta memaksa Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki. Termasuk pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabat Israel. 

"Mereka menekankan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut," kata Kemlu RI. 

Sejumlah media lokal Israel melaporkan bahwa kabinet keamanan Israel telah menyetujui sejumlah aturan baru yang dinilai berupaya memperkuat cengkeraman mereka atas kontrol wilayah Tepi Barat. Salah satu aturan baru tersebut, sebagaimana dilaporkan Aljazeera, yakni mempermudah warga Israel untuk membeli tanah di wilayah Tepi Barat yang diduduki. 

Otoritas Palestina, pada Ahad (8/2/2026), mengkritik tajam aturan-aturan baru yang disetujui kabinet keamanan Israel. Palestina mengatakan bahwa keputusan tersebut berbahaya dan membuka pintu bagi Israel untuk melegalkan perluasan permukiman ilegalnya di wilayah Tepi Barat.

Read Entire Article
Politics | | | |