Anggota Polrestabes Semarang terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang. JPU menilai, semua unsur dakwaan terhadap Aipda Robig telah terbukti secara sah dalam persidangan.
Dalam repliknya, JPU mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur penggunaan senjata api. JPU menyinggung kembali keterangan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penembakan Aipda Robig.
Veris, kata JPU, menyatakan bahwa penembakan Aipda Robig tidak dapat dibenarkan secara peraturan karena tidak memenuhi kondisi yang sudah diatur dalam Perkap. "Seperti menunjukkan ancaman kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/7/2025).
JPU menambahkan, tindakan Aipda Robig juga tidak sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. "Karena tindakan yang dilakukan terdakwa tidak mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya," ucapnya.
JPU menekankan, penembakan oleh Aipda Robig juga tak dapat dikategorikan sebagai diskresi sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Ini membuat pendapat penasihat hukum terdakwa dan terdakwa yang menyatakan diskresi harus ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan.
JPU kemudian menyanggah alasan pembenar atau alasan pembelaan terpaksa sebagai dasar Aipda Robig melakukan penembakan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. JPU, mengutip keterangan ahli, mengatakan, alasan pembenar harus memenuhi sejumlah persyaratan atau kondisi. Misalnya, bobot serangan dan bobot pembela harus ditimbang.
Selain itu JPU menguraikan kronologis peristiwa pra dan saat penembakan di mana tak ada upaya penyerangan terhadap Aipda Robig. Menurut JPU, ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak bisa menyatakan penembakan Aipda Robig termasuk Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang alasan pembenar.