Jasa Marga Imbau Pemudik Patuhi Aturan One Way dan Contraflow

2 hours ago 3

Jasa Marga imbau pemudik patuhi aturan one way dan contraflow.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau para pemudik untuk mematuhi aturan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way dan contraflow. Imbauan ini disampaikan guna menjaga keselamatan pengguna jalan pada periode arus balik Idulfitri 1447 Hijriah yang mengalami peningkatan volume lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa perseroan telah menyiapkan berbagai fasilitas dan rambu untuk mendukung keselamatan. Petugas pengatur lalu lintas disiagakan di titik-titik strategis dan kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR) akan mengawal sebagai safety car untuk memastikan kecepatan di lajur contraflow tetap sesuai ketentuan, yaitu 40 km/jam.

Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dilakukan atas diskresi Kepolisian RI untuk mengoptimalkan kapasitas jalan tol serta menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan. Jasa Marga telah memasang reflector two sides pada median barrier serta paket rambu setiap 2,5 kilometer di sepanjang jalur sebagai bagian dari dukungan operasional.

Rambu-rambu tersebut mencakup peringatan lalu lintas dua arah, batas kecepatan maksimal 40 km/jam, larangan mendahului, warning light, dan penegasan bahwa lajur contraflow hanya untuk kendaraan kecil. Rivan menekankan pentingnya disiplin pengguna jalan dalam menjaga keselamatan.

Imbauan Keselamatan dan Bantuan Layanan

Pengguna diimbau memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum memasuki jalur. “Kami mohon pengguna jalan untuk menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang berpindah lajur secara tiba-tiba serta mematuhi batas kecepatan,” tambah Rivan.

Untuk bantuan cepat, pengguna jalan dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor 133, dan informasi terkini dapat diakses melalui aplikasi Travoy. Rivan memohon kerja sama pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan menjaga kecepatan demi keselamatan bersama.

Aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran. Diskresi kepolisian dapat diterapkan secara situasional dengan mengedepankan aspek keselamatan. “Jasa Marga mengingatkan pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak kepolisian,” tutur Rivan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |