Jepang Buka Pintu Ekspor Senjata: Antara Sejarah dan Realitas Keamanan

1 hour ago 9

Oleh: Yuri O Thamrin; duta besar RI untuk Belgia, Luksemburg dan Uni Eropa (2016-2020)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jepang sedang memasuki babak baru dalam kebijakan pertahanannya. Negara yang selama puluhan tahun dikenal sebagai peace state dengan pembatasan ketat terhadap penggunaan dan ekspor kekuatan militer kini mulai membuka ruang bagi penjualan peralatan pertahanan ke luar negeri. 

Perubahan ini tidak sekadar teknis, melainkan menyentuh dimensi sejarah, identitas nasional, serta keseimbangan kekuatan di Indo-Pasifik. Ia juga mencerminkan realitas baru: keamanan tidak lagi dapat dikelola secara soliter, bahkan oleh negara maju sekalipun.

Secara substantif, perubahan tersebut dilakukan melalui revisi kebijakan ekspor peralatan dan teknologi pertahanan Jepang. Pemerintah Jepang memperlonggar kerangka Three Principles on Transfer of Defense Equipment and Technology sehingga memungkinkan ekspor peralatan militer, termasuk kategori lethal, kepada negara-negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama pertahanan dengan Jepang. 

Sebelumnya, ekspor sangat dibatasi dan umumnya mencakup kategori nonmematikan seperti logistik, penyelamatan, atau pengawasan (surveillance). Dengan revisi ini, Jepang memasuki wilayah baru sebagai pemasok potensial dalam rantai pasok pertahanan global (The Economist, 2026).

Dorongan di balik perubahan ini bersifat struktural. Pertama, meningkatnya kekuatan militer China dan sikapnya yang semakin asertif di Laut China Timur dan Laut China Selatan menciptakan tekanan strategis bagi Jepang. Kedua, ancaman dari Korea Utara, khususnya program rudal dan nuklirnya, terus menjadi sumber ketidakpastian keamanan. 

Ketiga, dan mungkin yang paling signifikan, adalah munculnya keraguan atas konsistensi komitmen keamanan Amerika Serikat. Dalam konteks ini, pernyataan bahwa “tidak ada negara yang dapat menjaga keamanannya sendirian” mencerminkan kesadaran baru Jepang bahwa keamanan kini bersifat kolektif dan saling bergantung (The Economist, 2026).

Dalam kerangka tersebut, ekspor senjata tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai instrumen geopolitik. Jepang berupaya membangun apa yang dapat disebut sebagai networked security, yakni memperkuat mitra-mitra strategisnya agar mampu berkontribusi dalam menjaga keseimbangan kawasan. 

Dengan memperkuat kapasitas negara lain—seperti Australia, India, atau negara-negara Asia Tenggara—Jepang secara tidak langsung memperkuat posisinya sendiri. Ini adalah bentuk deterrence yang tidak hanya berbasis kekuatan nasional, tetapi juga jaringan.

Reaksi terhadap langkah Jepang ini beragam dan mencerminkan kompleksitas politik kawasan. China menjadi pihak yang paling vokal dalam menentang kebijakan tersebut. Beijing menuduh Jepang sedang kembali ke jalur “militarisme”, sebuah istilah yang sarat dengan memori historis Perang Dunia II. 

Namun di balik retorika tersebut, terdapat kekhawatiran strategis yang nyata. Jepang yang lebih aktif secara militer—terutama jika terintegrasi dalam jaringan aliansi Amerika—berpotensi memperkuat negara-negara yang memiliki sengketa dengan China dan mengurangi ruang gerak Beijing di kawasan (The Economist, 2026).

Sebaliknya, Amerika Serikat cenderung menyambut positif perubahan ini. Dari perspektif Washington, langkah Jepang merupakan bentuk burden-sharing yang sejak lama didorong, yakni pembagian tanggung jawab keamanan yang lebih seimbang di antara sekutu. Dalam situasi ketika Amerika menghadapi berbagai front sekaligus—mulai dari Ukraina hingga Timur Tengah—kehadiran sekutu yang lebih mampu dan mandiri menjadi aset strategis. Jepang yang dapat memproduksi dan bahkan mengekspor peralatan pertahanan akan membantu memperkuat arsitektur keamanan yang selama ini ditopang oleh Amerika.

Di Asia Tenggara, responsnya lebih bernuansa. Belum tampak adanya pernyataan kolektif ASEAN sebagai organisasi, tetapi sejumlah negara anggota melihat langkah Jepang ini secara pragmatis. Filipina, yang menghadapi tekanan langsung China di Laut China Selatan, kemungkinan menjadi pihak yang paling terbuka terhadap peningkatan kerja sama pertahanan dengan Jepang. 

Sementara itu, negara lain seperti Indonesia, Vietnam, dan Singapura cenderung mengambil posisi lebih hati-hati, meski tetap melihat peluang, terutama dalam akses teknologi pertahanan maritim. Karena itu, reaksi ASEAN lebih tepat dipahami sebagai respons negara-per-negara, bukan sebagai sikap tunggal kawasan (Reuters, 2026; ASPI Strategist, 2026).

Sikap ini mencerminkan kecenderungan ASEAN untuk menghindari keterikatan pada blok kekuatan besar dan memilih pendekatan hedging. Dalam bahasa sederhana, hedging adalah strategi “main aman sambil membuka semua opsi," yakni tidak sepenuhnya berpihak pada satu kekuatan, tetapi tetap menjalin kerja sama dengan semua pihak yang relevan. 

Dalam praktiknya, negara-negara ASEAN dapat memperdalam hubungan ekonomi dengan China, sembari pada saat yang sama meningkatkan kerja sama keamanan dengan Amerika Serikat, Jepang, atau mitra lain. Pendekatan ini memungkinkan mereka memperoleh manfaat tanpa harus kehilangan ruang gerak strategis. Karena itu, peluang kerja sama dengan Jepang akan dibaca secara pragmatis, bukan sebagai keberpihakan dalam rivalitas geopolitik yang lebih luas.

Korea Selatan menunjukkan respons yang ambivalen. Secara historis, memori kolonialisme Jepang masih menjadi faktor sensitif dalam politik domestik. Namun secara strategis, Seoul juga menyadari pentingnya kerja sama trilateral dengan Amerika Serikat dan Jepang dalam menghadapi Korea Utara dan China. 

Dengan demikian, sikap Korea Selatan dapat dipahami sebagai bentuk uneasy acceptance: menerima secara pragmatis, tetapi tetap waspada secara historis. Adapun Korea Utara hampir pasti akan mengecam keras langkah Jepang ini dan memanfaatkannya untuk memperkuat narasi ancaman eksternal yang selama ini menjadi justifikasi program militernya.

Dari perspektif kritis, kebijakan Jepang ini membawa risiko klasik dalam hubungan internasional, yaitu security dilemma. Apa yang dipandang Jepang sebagai langkah defensif dapat ditafsirkan oleh China sebagai ancaman ofensif. Respons China kemudian berupa peningkatan kapasitas militer, yang pada gilirannya memperkuat persepsi ancaman di Jepang. Siklus ini berpotensi menciptakan spiral militerisasi yang sulit dikendalikan (Jervis, 1978). Dalam konteks Indo-Pasifik yang sudah sarat ketegangan, dinamika ini patut diwaspadai.

Bagi Indonesia, perkembangan ini membuka peluang sekaligus menuntut kehati-hatian. Di satu sisi, Jepang merupakan mitra potensial dalam transfer teknologi pertahanan, terutama di sektor maritim seperti kapal patroli, radar, dan sistem pengawasan. Indonesia bahkan telah memiliki kerangka kerja sama melalui perjanjian transfer peralatan dan teknologi pertahanan sejak 2021. 

Di sisi lain, Indonesia perlu menjaga prinsip otonomi strategisnya agar tidak terjebak dalam rivalitas kekuatan besar. Pendekatan yang paling rasional adalah memanfaatkan peluang kerja sama untuk memperkuat kapasitas nasional, tanpa mengorbankan posisi bebas aktif.

Pada akhirnya, perubahan kebijakan Jepang ini mencerminkan transisi yang lebih luas dalam tatanan global. Dunia yang dahulu relatif stabil di bawah payung keamanan Amerika kini bergerak menuju konfigurasi yang lebih multipolar dan tidak pasti. 

Dalam dunia seperti ini, bahkan negara dengan tradisi pasifisme seperti Jepang pun merasa perlu beradaptasi. Tantangannya bukan apakah Jepang boleh memperkuat diri, melainkan bagaimana penguatan tersebut dikelola agar tidak mendorong kawasan ke dalam perlombaan senjata yang justru melemahkan stabilitas jangka panjang.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |