Kajari Garut: Dokter Spesialis Kandungan Mengaku Berbuat Asusila karena Khilaf

1 day ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Helena Octavianne menyatakan oknum dokter spesialis kandungan yang terjerat kasus pencabulan terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku khilaf atas perbuatannya. Sebelumnya, oknum dokter spesialis kandungan itu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual di ruang praktiknya di salah satu klinik di wilayah Garut Kota.

"Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan. Nanti di persidangan kita perjelas," kata Kajari Garut Helena Octavianne kepada wartawan di Garut, Rabu (11/6/2025).

Helena menuturkan hasil keterangan dari berkas perkara tersangka M. Syafril Firdaus (33), oknum dokter spesialis kandungan yang berbuat asusila terhadap sejumlah pasiennya itu, mengaku khilaf saat menjalankan tugasnya sebagai dokter. Berkas perkara tersangka yang dilimpahkan dari Polres Garut ke Kejari Garut itu, kata dia, sudah diakui tersangka atas perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap pasien perempuan.

"Tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kita tinggal lihat saja di persidangan, di persidangan seperti apa," katanya.

"Terkait tuntutannya bagaimana, nanti akan disampaikan di persidangan, yang jelas saat ini berkas perkara tersangka oknum dokter kandungan itu sudah diterima, kemudian dilakukan penahanan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Garut. Nanti kita tuntut, hukumannya akan diputus sama hakim," katanya.

Ia menyampaikan sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut sebanyak empat orang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki termasuk Kepala Kejari langsung terlibat dalam tim JPU tersebut. Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu, kata dia, tuntutannya berdasarkan undang-undang cukup tinggi hukumannya yakni 12 tahun penjara.

"Tuntutan yang ada nanti dilihat dari undang-undangnya, maksimalnya memang kalau TPKS-kan lumayan 12 tahun, tapi kita lihat nanti dari perbuatan, dan lain sebagainya, apakah tidak berbelit-belit dalam persidangan," katanya.

Tersangka oknum dokter tersebut setelah diserahkan dari kepolisian, selanjutnya dilakukan penahanan, berikut barang bukti seperti pakaian, flashdisk yang isinya rekaman CCTV perbuatan asusila tersangka sudah diamankan. Terkait saksi sekaligus korban terdapat lima orang, salah satunya korban yang ramai tersebar video CCTV di media sosial, selanjutnya ada saksi ahli dan sebagainya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |