Kakorlantas Tegaskan Larangan Operasikan Kendaraan Over Dimension Saat Operasi Ketupat 2026

6 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk tidak mengoperasikan kendaraan over dimension selama Operasi Ketupat 2026. Peringatan ini disampaikan saat ia bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono di Gedung JTMC Jasa Marga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu dini hari.

Menurut Irjen Pol. Agus, meskipun telah dilakukan pengawasan menggunakan CCTV, masih ditemukan kendaraan over dimension yang melintas di jalan. Ia mengimbau para pengusaha untuk memprioritaskan pelaksanaan Operasi Ketupat yang bertujuan untuk keselamatan dan kelancaran selama masa mudik Lebaran 2026.

“Karena Operasi Ketupat adalah operasi kemanusiaan, tentunya keselamatan dan kelancaran. Itu bagian ibadah yang kita harapkan,” katanya.

Irjen Pol. Agus menegaskan bahwa pihaknya siap menindak tegas jika masih ditemukan kendaraan over dimension yang beroperasi. “Perintah Pak Menteri tindak tegas. Jadi, kemungkinan bisa kami tilang, kemungkinan bisa kami keluarkan, kemungkinan kami kandangkan,” ujarnya.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku di jalan tol dan arteri untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu. Kendaraan dengan sumbu tiga yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam dikecualikan dari pembatasan.

Untuk barang pokok, kendaraan harus tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi, yang dibuktikan dengan dokumen kontrak antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |