Ke Mana Laporkan Premanisme? Ini Jawaban Kepolisian

4 hours ago 5

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 11 orang pelaku aksi premanisme sebagai tersangka, Senin (19/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri membuka layanan pelaporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho mengatakan, layanan pelaporan tersebut sebagai upaya kepolisian memberantas aksi-aksi premanisme yang semakin meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Polri menjamin kerahasiaan para pelapor melalui call center dan WhatsApp tersebut.

“Jika sobat Polri menyaksikan atau mengalami tindaka premanisme, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Irjen Shandi melalui postingan media sosial (medsos) Divisi Humas Polri, Senin (19/5/2025). Polri, pun menyediakan layanan pengaduan maupun pelaporan melalui saluran telepon resmi. “Sobat Polri dapat menghungi Call Center di 110 layanan bebas pulsa, atau melalui WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678,” begitu kata Irjen Shandi.

Polri memastikan saluran pengaduan maupun pelaporan itu beroperasi 24 jam tanpa henti. Dan Irjen Shandi juga memastikan kepolisian akan menutup rapat identitas dari para pelapor maupun pengadu. “Layanan pengaduan ini siap melayani Sobat Polri 24 jam dan identitias pelapor dijamin aman,” begitu kata Irjen Shandi. Polri, kata dia memastikan akan memberantas aksi-aksi premanisme demi keamanan masyarakat. “Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari premanisme,” tegas dia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak awal Mei 2024 lalu sudah menerbitkan surat perintah kepada semua kepolisian di seluruh Indonesia untuk memberantas premanisme. Perintah tersebut menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang resah dengan masifnya aksi-aksi premanisme. Bahkan para pengusaha, pedagang, maupun kalangan serta pelaku bisnis meresahkan aksi-aksi premanisme tersebut. Karena aksi-aksi premanisme itu nekat melakukan pemalakan, penagihan uang keamanan, dan pengancaman, sampai penutupan paksa usaha-usaha tertentu.

Perintah penindakan premanisme tersebut, Jenderal Sigit menegaskan harus dilakukan mulai dari jajaran Polda, sampai tingkat Polres. Perintah tegas Jenderal Sigit tersebut kembali disampaikan pada Kamis (15/5/2025) lalu yang menegaskan anggotanya tak bakal segan-segan menindak premanisme, maupun ormas-ormas yang melakukan kekerasan di masyarakat. “Kalau meresahkan masyarakat, tindak tegas. Apakah ini kelompok, ataupun siapa pun itu, sepanjang meresahkan masyarakat, kami tidak kompromi, dan kami tindak tegas,” ujar Kapolri.

Read Entire Article
Politics | | | |