Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih awalan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mengantongi siapa tersangka dari hasil pengusutan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tetapi sementara ini sudah 20 saksi yang diperiksa untuk mengusut tuntas korupsi pada bekas anak perusahaan PT Pertamina tersebut. “(Tersangka) belum ada. Ini kan baru penyidikan. Untuk saksi-saksi sudah 20 orang yang diperiksa,” kata Anang, Rabu (12/11/2025).
Anang tak merinci siapa-siapa saja yang sudah diperiksa oleh penyidik di Jampidsus untuk pengusutan kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan lainnya masih terus dilakukan.
“Perkara ini kan sudah penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Jadi pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan oleh Gedung Bundar (penyidik Jampidsus),” kata Anang.
Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Petral ini pada Oktober 2025 lalu. Anang menerangkan penyidikan kasus di Petral tersebut masih menyangkut soal minyak mentah dan produk kilang periode 2008 sampai 2015.
Pengusutan serupa terkait minyak mentah dan produk kilang, sebetulnya juga sudah dalam penanganan Jampidsus sejak Januari 2025 lalu. Tetapi kasus tersebut menyangkut soal ekspor-impor yang dilakukan di PT Pertamina subholding periode 2018-2022.
Pada kasus itu total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285,3 triliun. Dan dalam pengusutan kasus ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding itu, penyidik Jampidsus sudah membawa perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta dengan menyeret total 18 tersangka ke kursi terdakwa.
Satu tersangka lainnya, yakni M Riza Chalid (MRC) saat ini dalam status buronan yang kabur ke luar negeri. Dan Riza Chalid sendiri merupakan salah satu pengusaha yang selama ini banyak dikait-kaitkan dengan berbagai skandal dugaan korupsi di Petral sebelum anak perusahaan PT Pertamina itu dibubarkan pada 2015 lalu.
Masih menyangkut soal pengusutan dugaan kurupsi di Petral ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penyidikan. Di KPK, pengusutan korupsi di Petral merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2024.
KPK juga melakukan pengusutan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012-2014. Akan tetapi, Anang melanjutkan kasus yang ditangani di KPK berbeda objek maupun periodeisasi perkaranya. “Kami terus berkoordinasi dengan KPK mengenai perkara ini,” kata Anang, Selasa (11/11/2025).

1 hour ago
2








































