REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, Rabu (11/6/2025). Penyitaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait lanjutan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan negara Rp 193 triliun sepanjang 2018-2023.
PT OTM disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan putra kandung dari 'raja' minyak M Riza Chalid. “Iya benar, bahwa penyidik Jampidsus sejak tadi pagi pukul tujuh, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan terhadap PT OTM,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Rabu.
Harli menerangkan, penyitaan tersebut ditetapka terhadap sejumlah objek, yaitu lahan seluas 31.921 meter persegi atas nama PT OTM, dan satu bidang tanah seluas 190.694 meter persegi yang juga atas nama PT OTM.
Seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut juga turut disita. Di antaranya berupa dermaga, atau jetty-1 dengan max displacement 133 ribu MMT, dan jetty-2 max displacement 20 ribu MMT.
Harli mengatakan, penyidik juga menyita Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 34.424.14. Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap lima tangki minyak dengan kapasitas 22.400 kiloliter (kl), tiga tangki minyak dengan kapasitas 20.200 kl, dan empat tangki minyak kapasitas 12.600 kl.
Selanjutnya, juga turut disita tujuh tangki minyak dengan kapasitas 7.400 kl, serta dua tangki minyak dengan kapasitas 7.000 kl. “Penyitaan terhadap PT OTM tersebut dilakukan atas perkara yang sudah ada tersangkanya itu (MKAR). Penyidik melihat bahwa ini, ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina,” ujar Harli.
Setelah dilakukan penyitaan, kata Harli, penyidik Jampidsus menyerahkan objek-objek sitaan tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang merupakan anak usaha PT Pertamina. Pelimpahan sementara aset-aset tersebut ke perusahaan BUMN itu agar operasional PT OTM tetap berjalan.
“Jadi dilakukan penyitaan, tetapi tetap operasionalitasnya juga tidak boleh berhenti. Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasionalitas dari kilang-kilang (PT OTM) tersebut, maka oleh penyidik ini ditipkan kepada Pertamina Patra Niaga untuk dilakukan operasional sementara,” ujar Harli.
PT OTM dulunya bernama PT Oil Tangking Merak yang pada 2005 pernah terlibat dalam skandal permintaan bayar penitipan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina.