Kejagung Tetapkan 3 Pejabat dan 8 Swasta Tersangka Kasus Limbah Sawit, Diduga Rugikan Negara Rp 14 T

2 hours ago 4

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus lanjutan ekspor minyak mentah kelapa sawit. Kasus ini terkait dengan dugaan manipulasi kode pajak di bea dan cukai dalam ekspor minyak mentah kelapa sawit menjadi limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Dalam kasus ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menebalkan angka kerugian keuangan negara mencapai Rp 10 triliun sampai Rp 14 triliun sepanjang 2022 sampai dengan 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan, dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah para pejabat bea dan cukai di wilayah.

Pertama, tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Industri Hasil Hutan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kedua, FJR yang dijerat tersangka selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, MZ tersangka yang menjabat selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, Riau.

“Jadi tiga tersangka di antaranya adalah dari penyelenggara negara. Dan delapan tersangka lainnya adalah dari swasta,” kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Delapan tersangka swasta tersebut di antaranya, ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, serta ERW yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT BMM. Lainnya adalah tersangka FLX selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP dan Head Commerce PT AP, tersangka RND selaku Direktur PT TAJ.

Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International (GPI). Tiga tersangka swasta lagi, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya (SIP), tersangka RBN selaku Direktur PT CKK, dan terakhir YSR yang dijerat tersangka terkait perannya sebagai Dirut PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP. “Delapan tersangka tersebut ditetapkan malam ini, dan untuk sementara dilakukan penahanan,” ujar Syarief.

Read Entire Article
Politics | | | |