Kemendag dan BPH Migas Sepakat Awasi Distribusi BBM dan Gas Lebih Ketat

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani kesepakatan bersama terkait pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang bersama Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pengawasan dimaksud meliputi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dalam pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. Dirjen PKTN menyatakan, pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di bidang metrologi legal dengan menjamin akurasi takaran dan volume dalam transaksi.

“Keakuratan alat ukur merupakan kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi. Untuk itu, pengawasan yang konsisten merupakan bentuk perlindungan nyata kepada konsumen,” kata Moga Simatupang, dikutip Jumat (11/7/2025).

Ia menjelaskan, kesepakatan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen atas BBM dan gas bumi. Ditjen PKTN juga telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume.

“Mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti pengurangan volume BBM, tidak terjadi lagi ke depannya,” ujar Moga.

Ia menyebut, Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana di bidang metrologi legal, terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur BBM dan tangki ukur mobil BBM. Seluruh kasus tersebar di berbagai provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Banten. Semua telah berkekuatan hukum tetap.

Moga menekankan pentingnya keselarasan praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku di bidang metrologi legal. “Dengan kerja sama ini, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, termasuk pipa hilir migas, diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |