REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menambah target penerima tunjangan khusus pada tahun 2026. Jumlah penerima tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T dan daerah terdampak bencana ditingkatkan dari 57.683 guru menjadi 65.871 guru.
Tunjangan itu ditujukan bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dan wilayah bencana pada tahun 2026.
“Peningkatan target ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperluas jangkauan perlindungan dan dukungan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis maupun kondisi kedaruratan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak,” kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).
Kemendikdasmen berharap kesejahteraan guru semakin terjamin. Sehingga para pendidik dapat lebih fokus dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Kemendikdasmen juga memastikan penyaluran aneka tunjangan bagi guru ASN Daerah (ASND) dan Non-ASN pada tahun anggaran 2025 telah terealisasi 100 persen dari target yang ditetapkan.
"Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak guru secara tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Nunuk.
Nunuk menyampaikan keberhasilan realisasi penuh tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola penyaluran berbasis sistem digital, pemutakhiran data secara berkala, serta koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah penyaluran tunjangan guru tahun 2025 telah mencapai 100 persen dari rencana yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh hak guru dapat diterima secara utuh, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nunuk.
Adapun jenis tunjangan yang disalurkan kepada guru ASN dan Non-ASN meliputi 1) Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai regulasi; 2) Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); serta wilayah dengan kondisi khusus; 3) Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru ASN Daerah sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan sesuai kebijakan pemerintah.
Kemendikdasmen akan terus melakukan penyempurnaan tata kelola penyaluran tunjangan melalui integrasi sistem data, penguatan mekanisme verifikasi dan validasi, serta pengawasan berlapis guna menjamin akuntabilitas.
"Kami memastikan tidak terdapat potongan yang tidak sesuai ketentuan dalam proses penyaluran," ujar Nunuk.

1 hour ago
4














































