Kemnaker Isyaratkan Bonus Hari Raya Ojol Berlanjut Tahun Ini

2 hours ago 2

Pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju titik aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (online) atau ojol akan berlanjut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Mengenai besaran bonus dan aturan untuk tahun ini, Indah mengatakan hal tersebut masih akan dibahas dalam waktu dekat.

“Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan BHR bagi mitra pengemudi ojol pada tahun ini.

Menteri UMKM menilai, selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, BHR juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (13/1).

Adapun BHR pertama kali dikenalkan dan diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, bonus bagi mitra diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR juga mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |