Iwan Gustiawan Fadwi
Hukum | 2026-07-13 14:22:57
Ilustrasi tentang penegakan integritas hukum
Pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari seberapa besar operasi penangkapan atau besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum. Hukum akan memperoleh legitimasi jika diterapkan secara sama kepada siapa pun, termasuk terhadap aparat yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi.
Beberapa waktu lalu, publik dihadapkan pada ironi yang mengundang perdebatan. Sosok yang pernah menyampaikan gagasan agar koruptor “dimiskinkan” melalui optimalisasi perampasan aset dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini justru menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Perkembangan tersebut menjadi sorotan masyarakat luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi integritas penegakan hukum.
Namun, disinilah kedewasaan negara hukum diuji. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Konstitusi dan sistem pidana Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang tetap harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi perhatian utama bukanlah sosoknya semata, melainkan bagaimana proses hukum dijalankan. Apakah penyelidikan berlangsung profesional? Apakah dilakukan secara independen? Apakah ada perlakuan istimewa karena yang diperiksa adalah mantan pejabat tinggi penegak hukum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menentukan kualitas negara hukum.
Di sisi lain, gagasan “memiskinkan koruptor” sesungguhnya tetap layak dipertahankan sebagai kebijakan hukum. Korupsi adalah kejahatan yang didorong oleh motif ekonomi. Selama pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya, pidana penjara saja sering kali tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, perampasan aset, pembayaran uang pengganti, serta penerapan TPPU merupakan instrumen penting agar kejahatan korupsi tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.
Ironinya, ketika gagasan tersebut pernah disampaikan oleh seorang penegak hukum yang kini menghadapi proses pidana, masyarakat lebih mudah mengingat siapa yang mengungkapkannya daripada substansi yang disampaikannya. Padahal, sebuah gagasan tidak otomatis menjadi salah hanya karena pengusungnya sedang menghadapi masalah hukum. Sebaliknya, apabila nantinya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka prinsip yang pernah ia sampaikan justru secara teoritis berlaku pula terhadap dirinya. Di situlah makna kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dibangun melalui pidato yang keras atau slogan yang menarik. Integritas adalah keselarasan antara ucapan, tindakan, dan tanggung jawab hukum. Sejarah menunjukkan bahwa tidak sedikit tokoh yang lantang mengampanyekan antikorupsi, tetapi kemudian justru memunculkan kasus yang sama. Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi membutuhkan retorika, melainkan keteladanan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan modal yang sangat mahal. Jika kepercayaan itu hilang, pemulihannya memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diselesaikan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Transparansi bukan untuk menghukum seseorang sebelum waktunya, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.
Pada akhirnya, kasus ini bukan semata-mata tentang seorang mantan pejabat. Ini adalah ujian bagi sistem hukum Indonesia. Apakah hukum benar-benar mampu menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama? Apakah lembaga penegak hukum berani membersihkan dirinya sendiri?
Jika jawabannya "ya", maka kepercayaan publik akan dapat dipulihkan. Namun jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya reputasi seseorang, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

3 hours ago
7














































