REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya. Vonis tersebut berkaitan dengan status Bambang sebagai terdakwa dalam kasus prostitusi, termasuk penyediaan penari bugil atau striptis di tempat karaoke miliknya, Mansion Executive Karaoke Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Sudar, menyatakan Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan jasa pornografi. Bambang dinilai telah melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara," ujar Hakim Sudar saat membacakan amar putusan, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, Bambang dikenakan denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayarkan, masa kurungannya akan ditambah satu bulan. Menurut majelis hakim, Bambang mengontrol Mansion Executive Karaoke Semarang melalui PT Panca Setia Alam Raya (PSAR). Dalam perusahaan tersebut, Bambang tercatat sebagai komisaris dengan jumlah saham Rp204 juta.
Sementara Direktur PT PSAR, Joko Adi Pramono, memiliki saham Rp196 juta. Namun terungkap di pengadilan bahwa Joko mengaku hanya meminjamkan KTP tanpa pernah menjabat sebagai direktur PT PSAR. Dengan demikian, Bambang sepenuhnya mengelola perusahaan tersebut.
Di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang menyediakan beberapa paket karaoke dengan didampingi penari striptis. Harganya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk layanan karaoke plus hubungan seksual, tarifnya dimulai dari Rp1 juta.
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, Bambang menyampaikan akan menimbang-nimbang terlebih dulu, apakah bakal menerima vonis atau banding. Kuasa hukum Bambang Raya, Serfasius Serbaya Manek, mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim tersebut.
Menurut Serfasius, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. "Lebih banyak BAP (berita acara pemeriksaan) yang dijadikan pertimbangan. Namun kami patuh pada putusan tersebut," ujarnya.
Polda Jateng menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Penahanan baru dilakukan pada 20 Juni 2025 setelah Bambang beberapa kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jateng.
Selain Bambang, Polda Jateng menetapkan dua tersangka lain dalam kasus praktik penari striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang. Mereka adalah Mami Uthe alias YS dan YE alias Jogres. YS berperan sebagai mucikari dan YE merupakan manajer karaoke.
Kasus prostitusi berupa striptis berkedok karaoke di Mansion Executive Karaoke Semarang terungkap ketika jajaran Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan pada akhir Februari 2025 lalu. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memimpin langsung operasi tersebut.

2 hours ago
2








































