Ketua Komnas HAM Minta Pembahasan RUU KUHAP Diperpanjang

4 hours ago 2

Aktivis dari Lokataru Foundation menggelar aksi menyikapi pembahasan RKUHAP di Gerbang Pancasila DPR, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Dalam aksi tersebut mereka menyikapi proses legislasi pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak partisipatif, terburu-buru, dan tertutup dari pengawasan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperpanjang. Menurut Anis, hal itu diperlukan demi memastikan terakomodasinya catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia berharap usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP itu dapat diterima oleh Komisi III DPR RI agar aturan-aturan yang bersifat prinsipil dapat dibahas lebih komprehensif.

“Kami mendorong dan setuju bahwa pembahasan ini mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisasi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM yang turut hadir dalam diskusi itu mengatakan bahwa masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Dia meyakini revisi KUHAP dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki. Namun, dia menilai pembahasan RUU KUHAP tidak bisa diulang mulai dari nol, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Menurut saya, yang paling penting kemudian adalah bagaimana masukan-masukan tadi diberi ruang oleh DPR untuk kita bahas sekali lagi. Ya, tentu saja kita tidak bisa memulai dari nol,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |