REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan nilai klaim asuransi akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera yang dilaporkan oleh perusahaan asuransi hingga Januari 2026 mendekati Rp 1 triliun.
“Berdasarkan kompilasi awal laporan dari perusahaan asuransi anggota AAUI hingga pembaruan terakhir Januari 2026, nilai klaim asuransi yang telah dilaporkan diperkirakan mendekati Rp 1 triliun,” ujar Budi Herawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menuturkan klaim tersebut berasal dari berbagai lini usaha asuransi, antara lain asuransi kendaraan bermotor serta asuransi harta benda (property) atas rumah maupun bangunan industri dan komersial.
Namun demikian, nilai klaim tersebut masih berpotensi meningkat seiring proses pendataan dan pelaporan klaim yang masih berlangsung di lapangan.
Untuk membantu pemulihan ekonomi di wilayah terdampak, Budi mengatakan perusahaan asuransi anggota AAUI telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat penyelesaian klaim.
Salah satunya dengan menunjuk tim penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk segera melakukan survei lapangan, menghitung, serta memvalidasi nilai kerugian.
Selain itu, perusahaan asuransi juga mempercepat proses administrasi klaim melalui pendekatan yang lebih fleksibel, khususnya bagi pelaku usaha ritel dan UMKM, serta terus mendorong nasabah agar segera melaporkan klaim mereka.
Budi menyatakan pihaknya juga mengimbau perusahaan asuransi untuk memberikan perlakuan khusus (case by case) kepada korban bencana, antara lain dengan memprioritaskan penyelesaian klaim yang telah memenuhi ketentuan polis serta melakukan penyesuaian tertentu sesuai kebijakan internal perusahaan dan kesepakatan dengan nasabah.
Berkaca pada bencana di Sumatera, Budi menyoroti nilai kerugian ekonomi akibat bencana secara keseluruhan jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang diasuransikan. Kondisi tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) di masyarakat.
“Ke depan, AAUI terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi agar perlindungan risiko terhadap bencana dapat semakin luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mekanisme tersebut diimplementasikan dengan menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
sumber : ANTARA

3 hours ago
1















































