REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Endri Purwa Sefa. Anggota tim pengamanan protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut diduga menganiaya seorang pewarta foto Antara.
"Kami berharap tindakan dari kepolisian terhadap anggota tersebut bisa proporsional, bisa maksimal,” kata Mohammad Choirul Anam ketika dihubungi di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Choirul Anam menyesalkan peristiwa kekerasan ini terjadi terhadap insan pers yang merupakan mitra Polri. Hal ini mengingat jurnalis dan media merupakan bagian penting dalam negara hukum serta negara demokrasi.
"Pak Kapolri itu menempatkan teman-teman jurnalis itu sebagai bagian penting dalam bangunan menuju polisi yang lebih presisi, yang lebih humanis," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar Ipda E ditindaklanjuti secara maksimal dan berharap agar kasus kekerasan ini tidak terjadi lagi. "Peristiwa kekerasan tidak boleh terjadi lagi terhadap siapa pun dan oleh siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pewarta foto Antara bernama Makna Zaezar (MZ) menjadi korban dugaan insiden kekerasan oleh Ipda Endri saat meliput kegiatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025). Pada Ahad (6/4/2025) malam, Ipda Endri menemui Makna dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Saya menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media atas kejadian di Stasiun Tawang," kata Ipda Endri. Ia berharap ke depan akan semakin humanis, profesional, dan lebih dewasa dalam bertugas.
Sementara itu, Makna Zaezar sudah menerima permintaan maaf tersebut. Meski demikian, dia mengharapkan tetap ada tindak lanjut secara institusi dari kepolisian atas insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan bahwa Polri menyesalkan insiden yang seharusnya tidak terjadi itu. "Situasi saat kejadian sangat ramai dan penuh sesak," katanya.
Menurut dia, prosedur standar operasional dalam protokoler pengamanan seharusnya tidak perlu secara emosional. Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. "Kalau ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
sumber : Antara