KPK Bantah Bupati Pekalongan Ditangkap ketika Bersama Gubernur Jateng

5 hours ago 5

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengeklaim diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi. Adapun Fadia memang ditangkap saat berada di Semarang.

"Enggak ada informasi itu. Ini kami sampaikan saja. Tapi saya kurang tahu kalau si ibunya apakah seperti apa gitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Kamis (5/3/2026).

Asep menjelaskan, KPK mempunyai posko penerima informasi ketika dilakukan OTT. "Di posko itu kan komunikasi langsung terus dengan kami, yang ada di lapangan dengan yang di posko. Tidak ada informasi seperti itu," ujar Asep.

Berdasarkan data yang diperoleh Posko KPK itu, mereka sempat kehilangan jejak ketika memburu Fadia di Semarang. "Kalau di Semarang betul. Karena pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu," ujar Asep.

Untungnya KPK mendapat kesempatan menciduk Fadia saat tengah mengisi daya mobil listrik. Penangkapan itu pun berlangsung pada tengah malam. "Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang nge-charge," ujar Asep.

Sementara itu, Fadia mengaku sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat operasi terjadi. Fadia mengaku bertemu Ahmad Luthfi guna meminta izin tak bisa mengikuti acara menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun Ahmad Luthfi juga sudah menepis klaim Fadia.

"Saya sedang sama Gubernur Jawa Tengah, itu saya tidak ada OTT apapun, barang apapun demi Allah enggak ada," kata Fadia kepada wartawan, Rabu (4/3).

Diketahui, KPK baru menetapkan Fadia saja sebagai tersangka dalam kasus ini dengan jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun keluarga Fadia belum menjadi tersangka.

Padahal ada 14 orang terciduk dalam OTT di Pekalongan. Fadia dan orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.Kemudian KPK meringkus sebelas orang lagi pada kloter kedua. Mereka semua sudah menjalani pemeriksaan hingga ekspos perkara.

Bantahan Luthfi

Read Entire Article
Politics | | | |