REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto (DS). Dwi dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DS selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2014-2017,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, Budi mengatakan, KPK memanggil ASH selaku pegawai PT Inti Alasindo Energy (IAE), AZS selaku pegawai Husky-CNOOC Madura Limited, DSK selaku Manajer Operasional Area Jawa Wilayah Timur PT Pertamina Gas, dan MDF selaku Kepala Operasional PT IAE pada Agustus 2023-sekarang.
Kemudian MR selaku Kepala Komersial dan Legal PT Arsade Multi Gasindo pada Januari 2024-sekarang, OLMR selaku Department Head Gas Supply Division PT PGN pada 2017-2020, RM selaku Senior Specialist Product Development PT PGN pada 2016-2017, dan SKMP selaku Manajer Pemasaran PT Java Energy Semesta pada 2016-2024.
Selanjutnya SUN selaku Senior Expert 1 RGSO PT PGN Wilayah Jawa Timur, TS selaku Well Head Platform Superintendent Husky-CNOOC Madura Limited, serta MR selaku Manajer Keuangan PT IAE.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
sumber : Antara

2 hours ago
7















































