loading...
KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) hari ini. Pemangilan dua orang ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).
"Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih Jakarta. "H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI," katanya.
Sekadar informasi, kasus ini KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
(cip)