Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menyiapkan sejumlah uang diduga untuk menyuap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari rekanan pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini, pihak Pemkab Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi dugaan suap.
“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur MSA (PT Millenium Solusi Abadi) melalui pihak marketing-nya (pemasaran) yang kemarin sudah kami tetapkan (tersangka), yaitu saudari CRH (Cory Erin Hardi),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Taufik menjelaskan, baik Fika maupun Cory merupakan rekanan Pemkab Muara Enim dalam penyediaan papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dia mengatakan Cory sempat memberikan uang sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) selaku perwakilan Pemkab Muara Enim.
Ia menjelaskan, sekitar Rp200 juta dari Rp500 juta tersebut kemudian dibagikan oleh Abi kepada pihak BPK, yakni pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, dan seseorang berinisial MYN. Menurut dia, Abi memberikan sejumlah uang tersebut untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta, dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
sumber : Antara

12 hours ago
14
















































