Foto ilustrasi: Layanan bank syariah di salah satu stan bank syariah pada gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Oleh : Dr. Kuncoro Hadi, RIFA Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini yang menyoroti mahalnya biaya pembiayaan di perbankan syariah dibanding bank konvensional laksana kerikil yang dilempar ke kolam tenang. Diskusi lama mengenai efisiensi bank syariah kembali riuh.
Secara permukaan, data memang menunjukkan margin perbankan syariah seringkali berada di atas suku bunga kredit konvensional. Namun, berhenti pada perbandingan angka nominal tanpa membedah struktur di baliknya adalah sebuah kekeliruan logika ekonomi yang fatal.
Kita perlu bertanya dengan lebih dalam: Mengapa angka itu muncul dan apa sebenarnya yang "dibeli" oleh nasabah dengan harga tersebut? Memahami hal ini penting agar kebijakan negara tidak terjebak pada generalisasi yang justru menghambat pertumbuhan ekonomi inklusif.
Anatomi Biaya: Mengapa Nominal Berbeda?
Dalam dunia keuangan, harga sebuah produk ditentukan oleh biaya bahan bakunya, yaitu modal (cost of fund). Di sinilah letak ketimpangan pertama. Perbankan konvensional telah mapan selama puluhan tahun dengan akses luar biasa terhadap dana murah Current Account Saving Account (CASA) dari institusi besar, BUMN, hingga dana pemerintah.
Data OJK per Desember 2025 mengonfirmasi bahwa porsi dana murah bank konvensional mencapai 58,2%, sementara bank syariah masih terseok di angka 42,5%. Akibatnya, "bahan baku" bank syariah sudah lebih mahal sejak dari gudangnya. Kedua, ada perbedaan fundamental dalam proses transaksi. Bank konvensional bekerja dengan skema pinjam-meminjam uang (berbasis utang). Sebaliknya, bank syariah seringkali harus terlibat dalam transaksi barang riil (berbasis aset).
Dalam akad Murabahah untuk properti, misalnya, bank syariah secara hukum harus memastikan kepemilikan aset, menanggung risiko kerusakan sebelum serah terima, hingga potensi beban pajak ganda. Biaya-biaya administratif dan legalitas ini melekat pada transaksi riil yang tidak pernah ada dalam skema transfer uang bank konvensional. Membandingkan bunga bank dengan margin syariah tanpa menghitung biaya transaksi fisik ini adalah perbandingan yang tidak setara (apple-to-apple).
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

10 hours ago
7















































