REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Rektor Universitas Paramadina yang juga Wakil Kepala CSED Indef Handi Risza berpendapat, kritik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal lebih mahalnya layanan perbankan syariah dibandingkan perbankan konvensional dalam event Sharia Economic Forum perlu disikapi dengan bijak dan hati-hati. Menurutnya, jangan sampai kritik tersebut justru menimbulkan reaksi yang berdampak negatif bagi perkembangan perbankan syariah ke depan.
Menurut penafsiran Handi, dalam pernyataan Purbaya, Menkeu melihat perbankan syariah hanya sekadar mengganti istilah tanpa memberikan keadilan ekonomi yang nyata. Sebab, Purbaya melihat dalam praktik di lapangan, sebagian masyarakat merasa pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah jauh lebih mahal dibandingkan perbankan konvensional.
“Tentunya kita tidak bisa membenarkan 100 persen kritik Purbaya tersebut. Para pemikir, aktivis dan komunitas ekonomi syariah yang sudah bertahun-tahun mengawal perjalanan perbankan syariah, tentunya tidak sepakat dengan pernyataan tersebut,” tuturnya.
Handi menerangkan, secara mendasar dan filosofis, prinsip yang digunakan oleh bank syariah dan konvensional berbeda. Dalam sistem perbankan konvensional, basis operasinya adalah sistem bunga (interest rate), dan aktivitas kredit atau pinjaman yang diberikan tidak mempertimbangkan halal dan haram menurut prinsip syariat Islam.
Sedangkan sistem perbankan syariah basisnya adalah bagi hasil (profit atau revenue sharing), dan aktivitas pembiayaannya adalah aktivitas ekonomi atau industri halal.
“Dari sini ruang lingkup dan aktivitasnya sudah berbeda,” ujar Handi dalam keterangan yang diterima Republika, dikutip Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Purbaya mengkritik skema pembiayaan perbankan syariah yang lebih pricey dibandingkan bank umum konvensional. Handi mengaku pernyataan Purbaya itu tidak bisa dibantah sepenuhnya.
“Kita tidak membantah sepenuhnya pernyataan tersebut, tetapi agar lebih fair kita perlu melihat dalam konteks yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Handi menjelaskan, perlu diketahui bersama, permodalan perbankan syariah berada pada kategori kelompok bank dengan modal inti (KBMI) 1–2 (setara BUKU 2–3), baru BSI yang masuk dalam kelompok KBMI 4 (setara BUKU 4). Sedangkan total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp 1.028 triliun pada Oktober 2025. Artinya, sebagian besar bank syariah masih dalam kategori permodalan kecil hingga menengah. Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk menjadi lebih tinggi.
Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan kemampuan bank untuk berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi, dan sumber daya manusia (SDM) yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif.
“Tidak bisa kita pungkiri, bank syariah lebih banyak menghimpun dana pihak ketiganya dalam bentuk tabungan dan deposito sehingga menyebabkan cost of fund di bank syariah menjadi lebih mahal. Sedangkan bank konvensional lebih banyak dalam bentuk rekening giro dan dana murah lainnya, seperti dana pemerintah dalam bentuk rekening giro,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, himpunan bank negara (Himbara) dan swasta nasional lainnya memiliki keunggulan sistem IT dan jaringan yang luas, bahkan di antaranya memiliki satelit sendiri sehingga mampu menawarkan produk yang inovatif, efisien, serta jaringan yang luas dan berbagai kemudahan lainnya.
“Kita harus akui, bank syariah seringkali hanya terpaku dengan instrumen akad yang ditawarkan berbasis pada akad jual beli (murabahah) yang menawarkan keuntungan tetap (fixed rate). Hal ini membuat angsuran terkesan lebih tinggi di awal dibandingkan bunga konvensional yang seringkali rendah di awal tetapi mengambang (floating) di tahun berikutnya,” terangnya.
Meski begitu, Handi mengingatkan, bank syariah menawarkan kepastian cicilan (flat) hingga periode kontrak berakhir, akad yang sesuai syariah, serta tidak ada denda keterlambatan yang sangat memberatkan. Kalaupun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan, tetapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial.
Nasabah bank syariah dinilai tidak perlu waswas dengan kehalalan produk dan layanan bank syariah. Sebab, setiap bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN). Artinya, secara syariah kecil kemungkinan adanya manipulasi dan akad yang bertentangan dengan syariah. Jika pun memang ada, akan menjadi tanggung jawab DPS dan jajaran pengelola bank syariah.
“Kritik Purbaya sendiri harus kita anggap sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab yang bersangkutan sebagai Menteri Keuangan. Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah, dengan lebih banyak menempatkan rekening giro pemerintah secara proporsional khususnya lembaga-lembaga keagamaan, membuat cost of fund bank syariah lebih murah, memberikan fasilitas insentif pajak dan menambah permodalan bank syariah BUMN serta jumlah bank syariah BUMN baru, sehingga bisa membuat dana bank syariah lebih murah dan kompetitif,” ungkap Handi.

2 hours ago
3















































