Lapas Kelas IIB Sukabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Alat Vital

23 hours ago 9

Home > Kabar Wednesday, 02 Apr 2025, 19:19 WIB

Narkoba yang diamankan jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.

Alat bukti narkoba yang coba diselundupkan ke Lapas Sukabumi, Rabu (2/4/2025).dok Lapas Kelas IIB SukabumiAlat bukti narkoba yang coba diselundupkan ke Lapas Sukabumi, Rabu (2/4/2025).dok Lapas Kelas IIB Sukabumi

SUKABUMI--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan obat terlarang melalui alat kelamin seorang pengunjung wanita pada layanan kunjungan lebaran hari ketiga, Rabu (2/4/2025). Kini, kasus tersebut telah ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Informasi dari media sosial Instagram Lapas Sukabumi menyebutkan, pada pukul 10.00 WIB, petugas piket Blok Wanita Lapas Kelas IIB Sukabumi melakukan penggeledahan terhadap dua pengunjung yang hendak bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam alat kelamin salah seorang pengunjung wanita (RP).

Petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono. Barang bukti kemudian didokumentasikan dan dilakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tiba di Lapas untuk menindaklanjuti kasus ini. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, adapun barang bukti yang diserahkan oleh pihak lapas berupa satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram bruto dan 15 butir obat terlarang.

“ Kami mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ujar Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono dalam postingan media sosial Instagram Lapas Sukabumi, Rabu malam. Ia juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dan perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan Marshudi.

Seperti diketahui 13 program akselerasi Menteri Imigrasi Pemasyarakatan poin pertama yang berbunyi Memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Serta 21 perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan poin pertama yang berbunyi Lapas dan Rutan tidak ada lagi Hanphone, Peredaran Narkoba, Pungli dan Penipuan, Lakukan razia secara rutin 1 minggu sekali. Riga Nurul Iman

Image

Read Entire Article
Politics | | | |