REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon. Hal itu dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terhitung sejak Senin, 9 Februari 2026.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi itu akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon itu bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy pun mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap tenang. Mereka diminta tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (2/9/2026).
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Dengan demikian, nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.
“Jangan ragu. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank,” terangnya.
Ia menjelaskan, agar simpanan dijamin LPS, maka nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

2 hours ago
4















































