REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat yang juga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice), Marcella Santoso (MS), membantah telah membuat konten negatif terkait RUU TNI dan terkait aksi Indonesia gelap. Marcella Santoso selaku advokat merupakan salah satu dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya enggak bikin konten RUU TNI. Saya enggak bikin Indonesia gelap. Bukan saya yang bikin,” katanya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Ketika awak media menanyakan lebih lanjut terkait pernyataan tersebut, Marcella hanya terus menekankan bahwa dirinya tidak membuat konten negatif soal dua hal tersebut. “Bukan saya yang bikin,” ucapnya singkat, seraya masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam konferensi pers sebelumnya (17/6/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menunjukkan video permintaan maaf Marcella Santoso yang menyesal terlibat dalam pembuatan konten negatif terkait Kejaksaan.
“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), isu Bapak Jampidsus (Jampidsus Febrie Adriansyah), isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap,” katanya.
Marcella mengaku menyesal karena tidak mengecek kembali isi konten, sehingga unggahan yang tersebar memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terdampak.
“Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” ucapnya.
Advokat itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki rasa kebencian terhadap institusi Kejaksaan, pemerintahan, ataupun personel. Marcella juga mengaku salut terhadap upaya dan semangat penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Pada akhir videonya, wanita berambut pendek itu pun mendoakan agar para pejabat Kejaksaan selalu dilindungi dalam pekerjaannya.
“Saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak, akan dipulihkan oleh Tuhan serta akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karir Bapak-bapak ke depan serta perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasusnya, Marcella juga dijerat sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara di Kejaksaan Agung. Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk., dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
Terbaru, pada awal Mei 2025, Marcella juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan suap vonis lepas CPO.
sumber : Antara