Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

8 hours ago 7

Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang habis pada 31 Maret 2026. Yaqut diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan.

Yaqut berstatus tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Eks Ketum GP Ansor itu ditahan sejak 12 Maret 2026. Yaqut bahkan sempat menjadi tahanan rumah sepanjang Lebaran 2026.

"Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

KPK memandang perpanjangan penahanan ini penting demi kebutuhkan penyidikan. "Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini," ujar Budi.

KPK juga menyebut berkas kasus Yaqut masih terus dilengkapi guna dinaikkan pada tahap penuntutan. Penyidik pun masih berkutat memeriksa para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.

Read Entire Article
Politics | | | |