Pekerja menunjukan emas batangan di salah satu gerai emas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (20/1/2026), mengalami kenaikan Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 2.703.000 menjadi Rp 2.705.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga naik menjadi Rp 2.546.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (20/1/2026):
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.402.500
-
Harga emas 1 gram: Rp 2.705.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 5.350.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 8.000.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 13.300.000
-
Harga emas 10 gram: Rp 26.545.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 66.237.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 132.395.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 264.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 661.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 1.322.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.645.600.000
Potongan pajak atas pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
sumber : Antara

9 hours ago
6















































