Masyarakat Desak Pembangunan Resort di Pulau Padar tak Ganggu Habitat Komodo

2 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan menegaskan setiap rencana pembangunan sarana wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, harus mematuhi hukum dan mengutamakan konservasi satwa endemik. Penegasan ini disampaikan seiring evaluasi terhadap rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) yang menuai perhatian publik.

Pulau Padar merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO dan habitat penting bagi komodo. Kementerian menyatakan, PT KWE memiliki izin usaha wisata alam sejak 2014 dengan konsesi 426 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dari total itu, pengembangan di Pulau Padar hanya sekitar 15 hektare atau 5,6 persen luas konsesi.

Meski demikian, pembangunan pondasi di Pulau Padar pada 2020–2021 sempat dihentikan karena belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (EIA). Proses penyusunan EIA kemudian dilakukan dengan melibatkan tim ahli dari IPB serta konsultasi publik pada Juli 2025 di Labuan Bajo.

Dalam pernyataannya, Selasa (16/9/2025) Kementerian Kehutanan mengatakan konsultasi publik menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang wajib dipatuhi PT KWE. Pertama, beberapa jenis sarana wisata harus digeser atau dikurangi jumlahnya di blok pembangunan agar tidak mengganggu habitat komodo. Kedua, pembangunan jalan diminta berbentuk elevated tanpa menebang pohon. Ketiga, sarang komodo harus memiliki radius aman minimal 10 meter dari areal terbangun.

Rekomendasi lain mendorong kemitraan PT KWE dengan industri pariwisata lokal, perguruan tinggi, dan sekolah pariwisata, serta penerapan rencana operasional yang adaptif terhadap kondisi lapangan.  

“PT KWE wajib mengikuti arahan teknis, termasuk pembatasan pembangunan di sekitar habitat dan sarang komodo,” kata Kementerian Kehutanan dalam pernyataannya.

Selain itu, pemerintah juga menanggapi pembangunan mess karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo. Fasilitas non-permanen berbahan kayu itu dinilai ramah lingkungan dan hanya digunakan untuk mendukung pengawasan, bukan tujuan komersial, sehingga tidak memerlukan dokumen AMDAL.

Hasil monitoring Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program menunjukkan populasi komodo di Pulau Padar dalam tiga tahun terakhir stabil, bahkan indikasi peningkatan tercatat pada 2025. Namun, analisis lengkap data populasi tahun ini masih menunggu verifikasi.

Pemerintah menekankan ekowisata di Labuan Bajo telah memberikan manfaat ekonomi nyata. Sedikitnya 218 warga lokal terlibat sebagai pemandu, penyedia makanan, minuman, dan suvenir, sementara sektor pariwisata menciptakan lebih dari 4.500 lapangan kerja. 

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memastikan pengembangan resort di Pulau Padar berjalan sesuai kaidah konservasi dan rekomendasi publik. Masyarakat diajak menunggu hasil penilaian UNESCO dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Read Entire Article
Politics | | | |