Media Barat Bongkar Dampak dan Motif di Balik Rencana Netanyahu Caplok 70 Persen Gaza 

11 hours ago 13

Warga Palestina memeriksa reruntuhan rumah mereka yang hancur pasca serangan udara Israel di kamp pengungsi Al-Shati, sebelah barat Kota Gaza, Jalur Gaza, 9 Mei 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON— Perluasan wilayah yang berada di bawah kendali militer Israel akan menjadi pelanggaran langsung terhadap perjanjian gencatan senjata Oktober lalu, resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengesahkannya, serta rencana perdamaian 20 poin yang diajukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

Dalam rencana tersebut, ditetapkan sebuah Garis Kuning sementara yang membagi Jalur Gaza menjadi dua wilayah, yakni area yang dikelola Israel dan area yang dikelola Hamas, sambil menunggu perundingan perdamaian lanjutan.

Rencana Trump juga menegaskan, "Tidak seorang pun akan dipaksa meninggalkan Gaza. Mereka yang ingin pergi bebas untuk melakukannya dan bebas untuk kembali. Kami akan mendorong masyarakat untuk tetap tinggal dan memberi mereka kesempatan membangun Gaza yang lebih baik."

Muhammad Shehada, peneliti tamu di Dewan Eropa untuk Hubungan Luar Negeri (European Council on Foreign Relations), mengatakan Netanyahu kini pada dasarnya menyatakan bahwa seluruh kesepakatan Trump dan kerangka penyelesaian Gaza sudah tidak berlaku lagi. Itulah inti persoalannya.

“Tidak ada cara lain untuk menjelaskannya," kata dia, dikutip dari The Guardian, Sabtu (30/5/2026). 

Pasukan Israel secara sistematis telah menghancurkan bangunan-bangunan yang tersisa di wilayah yang mereka kuasai. 

Jika area kendali Israel diperluas hingga mencapai 70 persen wilayah Gaza, maka sekitar 2,2 juta warga Palestina yang berhasil bertahan hidup dari perang akan dipaksa tinggal di kurang dari sepertiga wilayah asal mereka yang sejak awal memang sudah sangat padat penduduk.

"Keadaan di sana sudah sangat mengerikan. Itu adalah salah satu tempat paling padat penduduk di muka bumi," kata Shehada.

Dia menyebut, setiap meter persegi dipenuhi keluarga pengungsi, tenda darurat, atau tempat perlindungan seadanya.

Read Entire Article
Politics | | | |