Menahan Kentut saat Shalat, Bolehkah?

18 hours ago 4

Shalat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam diwajibkan untuk menunaikan shalat lima waktu dalam sehari. Namun, saat melaksanakan ibadah ini, terkadang ada hasrat untuk membuang kentut. Sementara, kentut termasuk salah satu yang membatalkan shalat.

Bagaimana sebaiknya? Apakah orang yang shalat harus menahan kentut sampai selesai shalatnya atau justru lebih baik membatalkan shalat?

Dalam buku berjudul Tanya Jawab Fikih Keseharian, KH Mahbub Maafi menjelaskan, ada kalanya ketika sedang shalat, orang tiba-tiba ingin kentut. Karena terjadi di tengah-tengah shalat, maka ia pun biasanya berusaha sekuat mungkin untuk menahan kentut tersebut agar jangan sampai keluar.

Menurut Kiai Mahbub, persoalan menahan buang angin di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis-hadis Rasulullah SAW. Namun, ada hadis tentang menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan dan menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat.

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat di hadapan makanan. Begitu juga, tidak ada shalat sedang ia (orang yang shalat) menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani)” (HR Muslim).

Kiai Mahbub menjelaskan, yang dimaksud dengan “tidak ada shalat” dalam hadis tersebut adalah tidak sempurnanya shalat seseorang. Adapun yang dimaksud “di hadapan makanan” adalah ketika makanan dihidangkan dan dia ingin memakannya.

“Begitu juga ketika menahan air kencing dan buang air besar,” jelas Kiai Mahbub yang juga tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Menukil penjelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Kiai Mahbub mengatakan, hadis di atas mengandung hukum makruh shalat bagi orang ketika makanan telah dihidangkan, sedangkan ia ingin memakannya. Begitu pun makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar saat sedang shalat.

“Makruh artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan. Kenapa menjalankan shalat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh? Karena dapat mengganggu pikiran dan menghilangkan kesempurnaan kekhusyukannya,” jelas Kiai Mahbub.

Read Entire Article
Politics | | | |