Mendag: Neraca Perdagangan Besi dan Baja Surplus 18,44 Miliar Dolar AS

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) mengatakan neraca perdagangan besi dan baja Indonesia pada 2025 menunjukkan surplus hingga mencapai 18 miliar dolar AS. Surplus tersebut didorong oleh nilai ekspor sebesar 27,97 miliar dolar AS, sementara nilai impor tercatat sebesar 9,53 miliar dolar AS.

“Pada 2025, neraca perdagangan besi dan baja Indonesia mencatatkan surplus yang meningkat menjadi 18,44 miliar dolar AS,” kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus secara konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global,” ujar Mendag.

Ia menuturkan, pada 2019 Indonesia masih menempati peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia.

Selanjutnya, melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini melompat ke peringkat lima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia. Adapun empat negara di atas Indonesia yakni China di peringkat pertama, Jerman kedua, Jepang ketiga, dan Korea Selatan keempat.

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dibatasi untuk impor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Secara umum, kebijakan dan pengaturan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

Adapun pokok pengaturan tersebut, yakni besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh persetujuan impor (PI).

Mendag mengatakan saat ini terdapat 518 pos tarif atau harmonized system (HS) yang diatur dari total 750 pos tarif, atau sekitar 60,07 persen dari total pos tarif besi atau baja dan turunannya. Jumlah tersebut terdiri atas 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 18 HS produk turunannya.

“Di antaranya terdapat 20 pos tarif khusus untuk industri galangan kapal. Pos tarif dimaksud juga terbagi menjadi 493 pos tarif yang masuk kriteria bahan baku penolong, 14 pos tarif masuk kriteria barang modal, dan 11 pos tarif masuk dalam kriteria barang konsumsi,” ujar Mendag.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |