Mendagri Minta Pemda Percepat Perizinan Program 3 Juta Rumah

7 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penerbitan dokumen perizinan bangunan untuk mendukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Percepatan ini mencakup pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tito menekankan pentingnya percepatan layanan dokumen tersebut dalam rapat evaluasi dukungan pemda terhadap program itu di Jakarta, Selasa (22/7).

Pemerintah, kata dia, telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaksanaan program, termasuk pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR serta percepatan proses perizinan.

“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, dan Mendagri adalah menolkan BPHTB, yang biasanya lima persen dari NJOP dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami juga membebaskan PBG, yang dulu dikenal sebagai IMB,” ujar Tito, Selasa (22/7/2025).

Program 3 Juta Rumah merupakan inisiatif tahunan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang mencakup pembangunan dan renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan. Tito mengatakan, sistem pendataan kini terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah penerbitan PBG dan BPHTB oleh masing-masing pemda.

Saat ini, total dokumen PBG yang telah diterbitkan mencapai 47.654 unit, sedangkan BPHTB sebanyak 244.722 unit. Tito mengingatkan pemda agar aktif memperbarui data secara daring, menggantikan sistem pelaporan manual sebelumnya.

Ia juga menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi terhadap pembangunan rumah berdasarkan dokumen yang telah diterbitkan. Karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan kebijakan pembebasan retribusi kepada masyarakat dan pengembang.

“Teman-teman kepala daerah, jangan merasa kecil hati karena PAD berkurang. Masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” katanya.

Tito menegaskan bahwa isu perumahan masuk dalam prioritas nasional yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan, Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan.

“Program ini perlu dukungan penuh. Kalau tidak dilaksanakan, ada risiko sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas menyebut kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |