Menggoreng Ikan dalam Keadaan Hidup, Apa Hukumnya?

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hakikatnya, konsep halal merupakan pedoman untuk memperoleh sesuatu yang baik (thayyib) dan layak dikonsumsi manusia. Dalam proses mengolah daging hewan, seperti ikan, untuk menjadi sebuah sajian halal pun memiliki tata cara yang islami.

Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al-Bantani, dijelaskan bahwa menggoreng hewan (dalam hal ini: ikan) dalam keadaan hidup dihukumi boleh. Syekh Nawawi juga menyatakan, kebolehan juga berlaku dalam jika orang menelan ikan yang ukurannya kecil.

Status mubah (boleh) tersebut juga berkaitan dengan termaafkannya najis yang ada dalam perut hewan (ikan). Jika seseorang tidak ingin mematikan ikannya terlebih dahulu atau ingin membungkusnya hidup-hidup untuk dijadikan pepesan, misalnya, itu boleh saja dan statusnya adalah halal.

Akan tetapi, berdasarkan pendapat ulama mazhab Hanafi dan Maliki, sebagaimana dinukil dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, menggoreng ikan dalam keadaan hidup tidak diperbolehkan. Sebab, ada unsur-unsur yang menyebabkan larangan.

Menggoreng ikan dalam keadaan hidup termasuk dalam kategori menyakiti hewan. Perbuatan itu jelas dilarang menurut ajaran Islam.

Para ulama dari kedua mazhab tersebut juga berpendapat, apabila seseorang hendak menggoreng ikan, dianjurkan agar ia menunggu hewan itu mati terlebih dahulu.

Para ulama tersebut berpendapat, Muslim tidak boleh memakan ikan sebelum ikan itu mati dengan sendirinya atau sengaja dimatikan.

Adapun menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, jika seseorang memakan ikan yang digorengnya dalam keadaan hidup, hukum memakannya adalah makruh.

Islam memang mengajarkan, ikan adalah halal untuk dikonsumsi. Bahkan, bangkai ikan pun halal. Dalam arti, seorang Muslim tak perlu menyembelih ikan terlebih dahulu untuk bisa mengonsumsinya. Ini membedakan daging ikan dari daging hewan ternak semisal kambing atau sapi.

Apalagi, air laut pun merupakan wadah yang dapat menjadi pengawet alami bagi tubuh ikan. Dengan kadar garam yang tinggi, bangkai ikan yang mati di laut kerap segar dan tahan lama dan tak merusak keseluruhan kadar protein dalam tubuh ikan.

Kendati demikian, hal itu tidak berarti bahwa Islam tak mengatur tata cara mengonsumsi ikan. Dari mulai cara menggoreng saja, agama ini mengaturnya dengan sangat detail.

Meski terdapat perbedaan pendapat dalam khazanah fikih Islam, alangkah baiknya kita dapat mengonsumsi ikan tanpa perlu menyakitinya.

Apalagi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat Islam agar selalu bersikap baik, tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga hewan. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nasai, dan Turmudzi.

Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya, Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), maka matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya."

Kasih sayang kepada hewan yang hendak kita konsumsi pun menjadi perhatian tersendiri. Bukankah akan menjadi lebih baik apabila kita mengonsumsi ikan dengan cara dimasak dengan baik tanpa perlu menyakiti hewannya?

Kendati demikian, kita juga perlu menghargai pendapat berbeda yang membolehkan. Apalagi, para ulama memiliki kapasitas ilmu dan kealiman yang mumpuni.

Untuk itulah, alangkah baiknya perbedaan pendapat dalam menghukumi suatu hukum tertentu bukan justru dijadikan ajang pembelaan atau ajang menghakimi satu sama lain, melainkan dapat dijadikan momentum memperkaya khazanah keislaman yang sangat luas.

Read Entire Article
Politics | | | |