Menghitung Risiko Iklim untuk Asuransi Jiwa: Alarm dari Neraca Keuangan

3 hours ago 4

Oleh : Leonard Tiopan Panjaitan, MT, CSRA, CGPS, CPS (Penulis adalah Konsultan ESG dan Produktivitas serta Anggota IS2P dan ICSP)

REPUBLIKA.CO.ID, Di ruang-ruang rapat direksi perusahaan asuransi jiwa di Jakarta, perubahan iklim sering kali masih dianggap sebagai topik pinggiran, sekadar urusan corporate social responsibility (CSR) atau donasi lingkungan hidup. Namun, realitas baru menuntut kita untuk bangun dari tidur panjang. Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu lingkungan hidup, namun telah berevolusi menjadi risiko finansial sistemik yang mampu menggerus solvabilitas perusahaan dalam hitungan tahun.

Bagi praktisi asuransi dan masyarakat umum, pertanyaan tentang landasan hukum sering kali muncul: “Apakah regulasi kita sudah mewajibkan ini?” Jawabannya adalah ya, dan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2025.

Memang, jika Anda menyisir teks POJK ini kata demi kata, Anda mungkin tidak akan menemukan frasa eksplisit “Risiko Iklim”. Namun, roh peraturan ini sangat jelas. POJK Nomor 28 Tahun 2025 menuntut penguatan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh. Perusahaan asuransi diwajibkan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan berbagai risiko material yang timbul dari faktor eksternal dan perubahan lingkungan bisnis.

Dalam konteks abad ke-21, tidak ada faktor eksternal yang lebih mendesak dan berdampak sistemik selain perubahan iklim. Dengan kata lain, mengabaikan risiko iklim kini sama artinya dengan melanggar mandat manajemen risiko itu sendiri.

Bagi industri asuransi jiwa, ancaman ini bersifat ganda atau double materiality. Di satu sisi, kenaikan suhu ekstrem mengancam sisi liabilitas (kewajiban pembayaran klaim). Di sisi lain, transisi ekonomi global mengancam sisi aset (portofolio investasi).

Untuk membuktikan seberapa serius ancaman ini, saya melakukan simulasi stress testkuantitatif pada portofolio asuransi jiwa hipotetis di Jakarta dengan menggunakan jalur makroekonomi dan suhu dari skenario Hot House World yang dikembangkan oleh Network for Greening the Financial System (NGFS). Hasilnya bukan sekadar lampu kuning, melainkan alarm merah yang meraung keras.

Sisi liabilitas: ketika panas membawa penyakit

Berdasarkan proyeksi kenaikan suhu lebih dari 3°C dalam skenario tersebut serta literatur epidemiologi tropis, dalam model ini diasumsikan terjadi peningkatan insiden penyakit sebesar 40 persen sebagai parameter stress aktuaria yang bersifat severe but plausible dan tidak dimaksudkan sebagai proyeksi resmi NGFS.

Apa dampaknya pada neraca? Angka morbidity stress multiplier (pengali klaim kesehatan) melonjak menjadi 1,4 kali lipat.

Dampaknya pada arus kas sangat mengejutkan. Dari portofolio simulasi, klaim kesehatan normal yang biasanya berada di angka Rp 2,64 triliun, tiba-tiba mendapat beban tambahan (excess health claims) sebesar Rp 1,05 triliun hanya dari faktor iklim. Ini bukan uang kecil.

Kenaikan klaim kesehatan yang masif ini jauh melampaui kenaikan klaim kematian (excess death claims) yang “hanya” tercatat sebesar Rp 58,5 miliar.

Artinya, bagi asuransi jiwa yang memiliki portofolio asuransi kesehatan (health riders) yang besar, perubahan iklim adalah “pembunuh senyap” profitabilitas. Rumah sakit akan penuh, dan tagihan klaim akan menumpuk lebih cepat daripada premi yang masuk.

Read Entire Article
Politics | | | |