Menjawab Evaluasi BPK, Perpres 113/2025 Berikan Banyak Keuntungan Bagi Industri Pupuk dan Petani

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan IPB University, A Farobi Falatehan dalam webinar "Membedah Perpres 113/2025" yang diselenggarakan Sinar Tani, Rabu (18/2/2026).

Dalam webinar tersebut, Farobi menyampaikan, Perpres 113/2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 6/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan subsidi pupuk di antaranya tata kelola yang kurang efisien seperti inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga lemahnya pengawasan.

"Inilah beberapa hal yang kemudian di-update dalam peraturan baru ini (Perpres 113/2025, Red)," ujar Farobi yang juga dosen di Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University.

Ia menuturkan, mekanisme penagihan subsidi sebelumnya berbasis biaya produksi (cost plus). Ini memungkinkan terjadinya pembengkakan subsidi karena seluruh inefisiensi industri pupuk akan otomatis ditanggung negara.

Sehingga setiap kenaikan beban biaya langsung meningkatkan beban fiskal. Dalam Perpres 113/2025, pemerintah menghitung subsidi dari harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Negara menutup selisih subsidi dari harga pasar referensi dikurangi HET.

"Di sini, pemerintah mengetahui harga yang wajar karena akan membandingkan harga ini dengan harga pupuk nonsubsidi dan harga di international sebagai pertimbangan. Sehingga lebih memudahkan dalam perhitungan subsidinya," kata Farobi.

Dengan demikian dalam regulasi baru ini ada perubahan skema penghitungan subsidi pupuk. Dari semula berbasis biaya produksi menjadi marked to market atau berbasis harga pasar sehingga menuntut industri pupuk semakin efisien.

"Tujuan Perpres 113/2025 ini meningkatkan efisiensi subsidi pupuk dan akuntabel, menjamin ketersediaan pupuk bagi petani. Lalu, memperkuat industri pupuk nasional, memperbaiki sistem pembayaran subsidi, serta meningkatkan pengawasan dan transparansi," ujar Farobi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta yang juga menjadi narasumber, menilai terbitnya Perpres 113/2025 merupakan inovasi antara pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menghitung subsidi pupuk karena penyaluran pupuk bersubsidi semakin efisien.

Untuk itu ia pun memberikan apresiasi karena Perpres ini memberikan banyak keuntungan bagi petani. Beberapa keuntungan di antaranya, penyederhanaan regulasi sehingga pupuk bersubsidi dapat diatribusikan sejak awal tahun.

Keuntungan lain, HET pupuk bersubsidi turun 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi, dan penurunan HET ini pertama kali dalam sejarah subsidi pupuk di Indonesia.

"Keuntungan lain, update e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bisa setiap 4 bulan, sedangan sebelumnya setahun,” ujarnya.

Kendati pemerintah sudah memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, Otong melihat masih ada tantangan di lapangan.

Yakni, Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dan petani masih menganggap sepele dalam menghadapi era digitalisasi. Kemudian, e-RDKK yang menjadi dasar pengalokasian dan penyaluran masih perlu ditingkatkan akurasinya.

”Selain itu perlu fleksibilitas dalam menyikapi kondisi di lapangan, khususnya menghadapi force majeure,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |