Menko Yusril: KPK Bisa Turun Tangan di Kasus Eks Jampidsus

12 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memantau pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Yusril mengingatkan KPK dapat turun tangan di kasus itu. 

Yusril menyebut ada mekanisme pengawasan yang telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Yusril mengungkit KPK yang dapat melakukan supervisi dalam perkara ini. 

"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/7/2026). 

Sebab Yusril menyadari adanya keraguan publik saat kasus ini dilimpahkan ke Kejagung dimana nantinya bekas anak buah Febrie yang akan melakukan pemeriksaan. Keraguan seperti itu menurutnya harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," ujar Yusril. 

Selain itu, Yusril menegaskan Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya," ujar Yusril. 

Yusril mendorong supaya perkara ini diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Yusril tak ingin ada ruang gelap sepanjang penanganannya. 

"Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," ujar Yusril.

Diketahui, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan pekan ini. Dua tersangka itu di antaranya inisial BR dan FA yang mengacu pada nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026). 

Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS).

Dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan.

Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 Kg emas batangan.

Read Entire Article
Politics | | | |