Menyeret Zionis ke Pengadilan Indonesia: Yurisdiksi Universal?

3 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fajri M. Muhammadin (Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM)

Beberapa hari lalu, beberapa akademisi dan aktivis menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi dan proses pidana atas Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang terjadi di Palestina. Tentu, yang disasar adalah pihak zionis.

Memang Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik jika memproses perkara Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dasar hukum delik pidana yang akan didakwakan (yaitu Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan) terdapat di Pasal 598-599 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku di tahun 2026 ini.

Terhadap hal ini, banyak yang bertanya-tanya, antara lain: Kenapa bukan di pengadilan internasional? Apa urusannya Indonesia yang malah mengadili? Memangnya bagaimana cara aparat Indonesia menangkap Benjamin Netanyahu? Dan ini tentu pertanyaan yang sangat valid.

Terhadap pertanyaan pertama, jawabannya adalah pengadilan-pengadilan internasional sudah bergerak. Setidaknya ada dua yang relevan yang keduanya sudah berproses. Ada the International Court of Justice atau ICJ (Mahkamah Internasional, organ yudisial Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menangani sengketa negara melawan negara. Sudah berjalan lebih dua tahun persidangan gugatan Afrika Selatan terhadap israel, dan banyak negara yang ikut masuk mendukung pihak Afrika Selatan.

Sudah juga dikeluarkan Fatwa (Advisory Opinion) yang menegaskan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh zionis israel, pertama tahun 2004 dan kedua tahun 2025. Kita boleh sedikit bangga karena Indonesia sangat berperan di sini.

Ada juga the International Criminal Court atau ICC (Mahkamah Pidana Internasional) yang mengadili individu secara pidana. Statuta Roma 1998 yang melandasi ICC adalah sumber tempat Indonesia meminjam detil pasal Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, sebagaimana dalam lampiran UU Pengadilan HAM. Pasal terkait sudah dicabut dan digantikan oleh KUHP Baru, tapi ini kita pahami sebagai asal historisnya. ICC sudah mengeluarkan surat penangkapan atas dua gembong genosida zionis israel yaitu Benyamin Setanyahu (Perdana Menteri) dan Yoav Gallant (mantan Menteri pertahanan).

Kenapa bisa malah Indonesia yang mau memperkarakan? Biasanya ini bukan pertanyaan “apa urusan kita” melainkan soal kompetensi (yurisdiksi) pengadilan. Sebuah pengadilan adalah perpanjangan penegakan kedaulatan sebuah negara, lazimnya bersifat territorial. Karena itu, secara norma, Indonesia dapat menangkap dan mengadili pelaku kejahatan di wilayah Indonesia meskipun ia warga negara asing.

Selain itu, berdasarkan nasionalitas nasionalitas, Indonesia dapat mengadili WNI (atau warga negara lain jika warga Indonesia menjadi korban) di luar wilayah Indonesia.

Dengan penjelasan di pahami bahwa jika pelaku dan korban bukan WNI dan kejahatan terjadi di luar wilayah Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk memproses maupun mengadilinya.

Di sinilah hukum internasional mengenal “yurisdiksi universal”, di mana negara dapat mengadili seseorang terlepas kewarganegaraannya dan terlepas di manapun kejahatannya terjadi, untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Sejarahnya, yurisdiksi universal diterapkan pada kasus bajak laut yang beraksi di wilayah laut lepas yang bukan wilayah negara manapun.

Di era sekarang, secara teori, yurisdiksi universal lebih diterapkan pada pelaku kejahatan internasional yang paling berat dan sebagian tindak pidana transnasional. Antara lain, yang jelas, yurisdiksi universal diakui berlaku pada genosida dan penyiksaan. Memang kelihatannya keren sekali, apalagi yang di benak kita adalah wajah-wajah pembantai manusia semacam Netanyahu itu. Sayangnya, ada beberapa isu terkait yurisdiksi universal ini.

Pertama, yurisdiksi universal diakui untuk sebagian kejahatan internasional yang paling berat tapi tidak untuk yang lainnya. Tidak ada satu konvensi internasional yang diterima secara universal yang mencantumkan apa saja kejahatan internasional yang memiliki yurisdiksi universal. Yang ada adalah beraneka sumber (konvensi internasional, putusan mahkamah, dll) yang berceceran, membahas kejahatan-kejahatan tertentu. Misalnya, Pasal 6 pada The Genocide Convention 1948 menunjukkan adanya yurisdiksi universal untuk genosida.

Masalahnya, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (KTK) tidak memiliki satu konvensi yang memberikan daftar penuh apa saja jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori tersebut yang menyebutkan bahwa kesemuanya memiliki yurisdiksi universal. Perlu menelusuri masing-masing sub tindak pidana di bawah kategori Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan belum tentu semuanya memiliki yurisdiksi universal.

Misalnya, pidana “apartheid” (salah satu sub-tindak pidana KTK) dasar hukum klaim yurisdiksi universal sangat lemah. Untuk lainnya, misalnya penyiksaan, dasarnya kuat sebagaimana dalam tercantum Pasal 5(2) Convention Against Torture 1984.

Kedua, masalah imunitas kepala negara. Dalam hukum internasional, kepala negara memiliki kekebalan dari hukum negara lain. Interaksinya dengan yurisdiksi universal, menurut pendapat mainstream dalam hukum internasional, adalah bahwa pengadilan internasional (bukan pengadilan nasional) yang dapat mengecualikan imunitas kepala negara. Benjamin Setanyahu menjabat sebagai Perdana Menteri di zionis israel sana.

Ketiga, pun ada dasar dari hukum internasional, proses hukum domestik sering menemukan ganjalan prosedural. Misalnya, di Indonesia, pernah diajukan judicial review terhadap UU Pengadilan HAM untuk mengakui yurisdiksi universal tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2022. Kini KUHP Baru telah mencantumkan Pasal 6-7 yang mengakui yurisdiksi universal, sehingga prinsipnya bisa saja.

Akan tetapi, masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya pun berpotensi menjadi ganjalan di sini. Misalnya, terkait jenis tindak pidana mana yang memiliki yurisdiksi universal. Pasal 7 KUHP Baru mengkhususkan cakupan yurisdiksi universal “…atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia…

Karena itu, Kejaksaan Agung perlu teliti dalam memilih tindak pidana yang mana yang akan didakwakan apalagi KTK yang sub-pasalnya berbeda-beda statusnya.

Bahkan untuk genosida yang sangat jelas dasarnya dalam Pasal 6 the Convention Against Genocide 1948 dan merupakan kejahatan nomor wahid zionis israel di Palestina, terjadi ganjalan di sini. Entah karena apa, Indonesia belum menjadi negara pihak pada konvensi tersebut. Dari sisi hukum internasional dapat diargumentasikan bahwa muatan konvensi tersebut khususnya larangan genosida dan yurisdiksi universal juga diakui dalam hukum kebiasaan internasional, sehingga tetap mengikat bagi negara yang belum menjadi pihak.

Jika KUHP Baru sendiri sudah mengkhususkan pada perjanjian internasional, maka sangat mungkin ini menjadi ganjalan untuk menerapkan yurisdiksi universal pada genosida. Satu peluang yang agak “kreatif” adalah dengan memberikan penafsiran yang agak liar terhadap frasa “yang memberikan kewenangan” di Pasal 7 tadi untuk dimaknai sebagai bukan cuma melalui pengesahan melainkan juga melalui kebiasaan internasional. Penafsiran liar ini akan sulit karena di lembar penjelasan KUHP Baru pada penjelasan pasal 6 sudah menyebut “yang telah disahkan”.

Barangkali diperlukan advokasi khusus agar Indonesia segera mengesahkan the Convention Against Genocide 1948. Biasanya pengesahan perlu waktu lama karena melalui Undang-Undang, tapi kita memiliki banyak preseden “pengesahan kilat” yang bisa digunakan untuk hal-hal yang sepenting ini. Jika Indonesia sudah mengakomodir pidana terhadap genosida, harusnya tidak ada masalah untuk mengesahkan konvensi internasional yang relevan.

Masalah lain adalah terkait imunitas kepala negara. Indonesia sekarang tidak mengakui zionis israel, sehingga bisa saja diargumentasikan bahwa bagi Indonesia tidak ada imunitas kepala negara bagi Setanyahu. Akan tetapi, ada dampak politik yang cukup besar yang mungkin terjadi apabila Indonesia memaksakan. Mayoritas negara di dunia (sayangnya) mengakui israel sebagai negara sehingga Indonesia berpotensi dikecam oleh banyak negara apabila mengadili sebuah kepala negara lain.

Hal ini belum tentu karena mereka mendukung zionis israel, melainkan karena ketidaksukaan banyak negara ketika norma imunitas kepala negara diganggu gugat. Sebagai perbandingan, ketika Rusia menyerang Ukraina tahun 2022, hampir seluruh dunia mengecam keras sekali. Akan tetapi, ketika PBB mengeksplorasi prospek untuk mempidana Presiden Rusia Vladimir Putin, banyak negara yang menunjukkan keengganan karena rencana tersebut bisa membahayakan hukum terkait imunitas kepala negara.

Karena itu, Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan faktor risiko politik ini dalam penetapan tersangka. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mendakwa tokoh-tokoh zionis israel yang tidak memiliki imunitas, tentunya banyak sekali karena setiap pejabat dan setiap anggota militer israel layak didakwa. Sekalian dapat disasar pemimpin-pemimpin Perusahaan senjata di berbagai negara yang mensuplai israel. Khusus untuk Setanyahu akan memerlukan pertimbangan sendiri.

Pertanyaan terakhir, memangnya bagaimana cara kita menangkap Setanyahu (atau orang zionis israel manapun)? Pengadilan-pengadilan internasional pun kesulitan dalam penegakan hukumnya dalam kasus ini. Untuk ICJ, mayoritas perkara di sana ditegakkan secara sukarela oleh pihak yang kalah, tapi sedikit yang membangkang dan tidak ada mekanisme penegakan lain kecuali oleh Dewan Keamanan PBB. Kita paham Amerika Serikat pasti akan membela israel dari upaya penegakan di Dewan Keamanan PBB.

Di ICC juga, umumnya mengandalkan kesukarelaan negara menyerahkan pelaku. Tentu ada negara yang siap menangkap Setanyahu dan kroninya, yang hanya perlu menghindari menunjungi negara-negara seperti itu.

Indonesia pun akan menemukan kesulitan yang sama. Menangkap zionis pasti jauh lebih sulit daripada menangkap aktivis, dan ini bukan bicara soal kemampuan aparat. Yurisdiksi internasional hanya memberikan kewenangan Indonesia untuk memproses hukum, tapi tidak memberikan kewenangan untuk melakukan operasi penegakan hukum di wilayah negara lain.

Memang Indonesia tidak mengakui zionis israel sehingga bisa saja diargumentasikan bahwa ia tidak punya kedaulatan. Akan tetapi, andaikan Indonesia memiliki kekuatan politik serta militer dan kemauan untuk masuk ke area yang diduduki oleh zionis dan menangkap semua pelaku genosida (mungkin setengah “warga” israel), konflik Palestina akan mudah selesai.

Kita harus pahami bahwa aksi-aksi seperti ini adalah perwujudan dari upaya Indonesia untuk mengamalkan amanat konstitusi bahwa penjajahan harus dihapuskan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Secara militer kita sulit, secara politik malah gabung Board of Peace, secara ekonomi gerakan boikot hanya di akar rumput dan oleh sebagian rakyat saja.

Setidaknya yang dapat Indonesia dilakukan adalah turut serta dengan berbagai negara di dunia untuk membangun tekanan terhadap israel dari segala lini. Tekanan yang telah terbangun selama dua tahun belakangan sudah makin menguat sehingga dukungan politik dan ekonomi terhadap israel mulai berkurang, perlahan namun pasti. Maka bangsa-bangsa di dunia, terlebih Indonesia, harus terus mencari celah untuk pepet terus dan meningkatkan tekanan terhadap israel dan handai taulannya sampai tiba waktunya mereka “pecah.”

Read Entire Article
Politics | | | |