BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Buaran bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan strategis. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan pada 11–12 Februari 2026.
Kegiatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan pemanggilan sebanyak 102 Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Topik Gunawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari), serta Rahmadhy Seno, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dari Kejari setempat.
Kegiatan difokuskan pada pemanggilan sebanyak 102 Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) yang tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaannya, para PKBU yang dipanggil diajak untuk berdialog serta difasilitasi dalam menyusun komitmen pelunasan tunggakan iuran. Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mendorong kepatuhan pembayaran iuran serta mempercepat pemulihan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hasilnya, respons dari para pemberi kerja menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah PKBU telah membuat komitmen penyelesaian tunggakan iuran, dan sebagian telah menyelesaikan tunggakan iuran mereka pada saat kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini melibatkan personel dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Buaran dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja akan pentingnya kepatuhan administrasi dan pembayaran iuran, serta memastikan hak-hak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan lain, Gerry Maychel selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps.) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur merupakan langkah penting dalam penegakan kewajiban iuran. Ia menekankan bahwa upaya bersama ini bukan semata tentang penagihan, tetapi juga edukasi dan pembinaan kepada pemberi kerja agar memahami betapa krusialnya iuran BPJS bagi perlindungan pekerja.
“Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif yang bersifat edukatif dan persuasif dapat mendorong kesadaran pemberi kerja untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran mereka. Kolaborasi ini juga mempertegas komitmen bersama dalam memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja sesuai amanat Undang-Undang,” ujar Gerry.
Dengan capaian awal yang positif tersebut, kedua instansi berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya bersama untuk menyelamatkan hak pekerja dan mendorong kepatuhan pemberi kerja terhadap regulasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

3 hours ago
4














































