Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jember Achmad Syahri As Sidiqi tiba untuk mengikuti sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026). Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyatakan Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral karena merokok sembari bermain gim saat rapat DPRD terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan memberikan hukuman berupa teguran keras dan terakhir kepada yang bersangkutan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi yang viral karena rekaman video merokok sambil bermain gim di ponselnya ketika rapat di DPRD Jember, mengaku menyesali perilakunya.
Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf ketika melakukan hal tersebut di tengah-tengah rapat formal yang membahas masalah stunting di Jember.
Menurut dia, hal tersebut baru pertama kali ia lakukan. "Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," kata Syahri seusai mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember Ahmad Halim mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Jember juga tengah memproses sidang etik terhadap Syahri. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari DPRD Jember.
Dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga telah menjatuhkan hukuman berupa teguran keras terakhir kepada Syahri. Jika Syahri kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang dijatuhkan akan berupa pemecatan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi karena kasus "viral" merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Keputusan itu sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri atas lima majelis sidang.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.
sumber : Antara

2 hours ago
6

















































