OJK perketat pengawasan, wajibkan dana hasil IPO di rekening khusus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah baru untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Kebijakan ini mewajibkan emiten untuk menempatkan dana hasil IPO pada satu rekening khusus yang akan dimonitor secara ketat.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya memperkuat tata kelola di pasar modal Indonesia. "(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan. Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga, kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya," ujar Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.
OJK juga berencana menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan untuk memperkuat industri pasar modal secara keseluruhan. Eddy mengungkapkan bahwa meskipun berbagai langkah penguatan ini sudah direncanakan, dinamika pasar modal yang ada mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya. "Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya," tambahnya.
Aturan Rekening Khusus
Ketentuan mengenai penggunaan dana hasil IPO ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Berdasarkan Pasal 20 POJK tersebut, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Selain itu, Pasal 21 mengharuskan bahwa rekening penampungan harus ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK, dan dipisahkan dari rekening operasional perusahaan.
Emiten juga harus melaporkan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). "Emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) POJK tersebut.
Apabila emiten melanggar ketentuan ini, OJK memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
4
















































