OJK Susun Strategi Sistemik Hadapi Judi Online

1 day ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya pendekatan sistemik dan kolaboratif dalam menangani maraknya rekening yang digunakan untuk judi online. Langkah ini ditempuh seiring terus ditemukannya rekening ilegal meski pemblokiran telah dilakukan terhadap hampir 18 ribu akun.

“Soal penanganan judi online, ini ada beberapa perkembangan. Kami sudah memblokir sekitar 17 ribu, hampir 18 ribu rekening terkait aktivitas judi. Tapi walaupun jumlahnya berkurang, kasusnya masih cukup banyak. Artinya apa? Kita harus menangani persoalan judi online ini secara lebih sistemik. Harus ada kolaborasi lintas lembaga yang kuat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (3/6/2025) malam.

Saat ini, upaya pemberantasan judi online telah diperkuat dengan pembentukan satuan tugas khusus. Namun, OJK menilai kerja terpadu antarinstansi tidak boleh bersifat terpisah.

“Sekarang sudah ada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah Kemenko Polhukam. Tapi upaya-upaya ini tidak bisa bersifat isolated. Kita perlu pendekatan yang masif dan menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi nasional, OJK menggerakkan seluruh kantor wilayah untuk menggelar kampanye anti-judi online bersama pemerintah daerah dan perbankan. 

“Di satu sisi, kami lakukan edukasi publik dan kampanye besar-besaran. Hampir semua dari 37 kantor OJK di daerah ikut dalam kampanye ini, bersama pemerintah daerah dan perbankan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online,” ungkap Dian.

Dari sisi pengawasan, OJK kini fokus memperkuat koordinasi dengan bank, khususnya dalam hal pengawasan transaksi dan identifikasi rekening mencurigakan.

“Kami juga sudah mulai pertemuan dengan compliance director dari bank-bank. Tujuannya adalah menyusun pendekatan yang lebih sistemik dan menyeluruh,” ucapnya.

Menurut Dian, belum seragamnya standar identifikasi menjadi tantangan tersendiri. Namun bank mulai aktif dalam upaya deteksi dini. “Contoh persoalannya: penggunaan parameter untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat judi online. Standarnya belum seragam, sistemnya juga masih berkembang. Tapi mereka sekarang aktif melakukan cyber patrol, analisis nasabah, dan pengawasan aktivitas mencurigakan,” jelasnya.

OJK juga sedang merumuskan aturan baru soal rekening tidak aktif atau dorman, untuk memastikan perlakuan yang tegas dan seragam. “Soal rekening dorman. Ada perlakuan berbeda dari tiap bank. Karena itu kami sedang menyiapkan aturan yang lebih jelas: apa yang dimaksud rekening dorman, dan bagaimana perlakuannya,” ujar Dian.

Dian memastikan, apapun status rekeningnya, OJK berwenang membekukannya jika ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, prinsip dasarnya adalah rekening dorman atau aktif, bisa diblokir jika ada indikasi tindak pidana.

“Misalnya dalam istilah PPATK disebut suspicious transaction, atau dalam istilah kami di OJK illegal activities. Itu bisa dibekukan,” terangnya.

Regulasi ideal juga sedang disiapkan OJK agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan finansial.

“Intinya, kami tetap jaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, sambil memperkuat upaya pemberantasan judi online. Kami sedang pastikan regulasi idealnya seperti apa, supaya tidak ada loophole lagi,” ujar Dian.

Read Entire Article
Politics | | | |